Kejari Kepahiang Kembali Menghentikan Penuntutan Perkara Berdasarkan Restoratif Justice

Bengkulu Post | Kepahiang –Dipimpin Plt. Kajari Kepahiang dan didampingi Kasi Pidum, Kasi Intel serta personil Kasi Intel telah menggelar penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Restoratif Justice atas nama tersangka Muhammat Ikbal (MI) dan tersangka Fabiyen Syafiq Fadilah (FF) yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dilaksanakan di Kantor Kejari Kepahiang, Selasa (11/10/2022).

Plt. Kajari Kepahiang Andi Helmi Adam, SH, MH melalui Kastel Sudarmanto, SH, MH menyampaikan ” Kejari Kepahiang kembali melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan RJ yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Sebelumya sambung Manto ” Jaksa Penuntut Umum telah berupaya menjadi fasilitator perdamaian antara para tersangka dan para korban akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian pada hari jumat tanggal 30 September 2022, Korban Refin dan korban Fredi bersedia memaafkan tersangka Muhammat Ikbal dan tersangka Fabiyen Syafiq fadilah tanpa syarat apapun ” ungkap Kastel.

Selanjutnya lanjut Sudarmanto, SH, MH ” Bahwa tersangka Muhammat Ikbal dan tersangka Fabiyen Syafiq berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, Adapun alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice ” Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela, mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, Masyarakat merespon positif terjadinya perdamaian antara kedua belah pihak ” jelas Manto.

Seperti disampaikan Plt. Kajari Andi Helmi Adam, SH, MH ” Setelah dilakukan perdamaian, Jaksa penuntut umum selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu ” ujar Kajari.

Hari ini sekira pukul 07.30 wib tadi, ” Telah dilakukan expose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan kemudian disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung RI, Selanjutnya Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, dan berdasarkan keputusan tersebut maka penangangan perkara dimaksud sudah diselesai diluar pengadilan , selanjutnya para tersangka langsung dikeluarkan dari Rutan Polres Kepahiang ” demikian Kajari.(stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *