Masyarakat Dilarang Membeli BBM Tanpa Surat Izin, Pemda Kaur Cari Solusinya.

Bengkulu Post – Kaur_asca naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis pertalite dan solar pada, 3 September 2022 lalu, dan keluarnya surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan yang melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan dirijen dilarang maembuat nelayan dan Petani yang menggoperasikan Alsintan mengeluah, pasalnya dengban dilarangnya pembelian BBM subsidi menggunakan dirijen petani dan nelayan mengeluarkan biaya lebih besar untuk melaut dan mengolah sawah, Menyikapi hakeliuhan mastareakat tersbut Pemerintah daerah Kabuaten Kaur menggelar Rapat Tentang Pengaturan Pembelian BBM Nelayan Yang Menggunakan jeriken di SPBU, Rabu (12/10/2022) di Aula lantai tiga setda

Salah satu Perwakilan pengelola SPBU 24.389.36 Bounek River yang hadir dalam rapat tersebut bersama pengelola SPBU 24.385.24 dan SPBU 24.289.39 mengatakan Pertamina sendiri, memang melarang pembebelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken seseuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan. Pertamina akan memberi sanksi SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar kepada pembeli pakai jeriken.

“Dalam ketetapan tersebut, produk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar tidak boleh dibeli dengan menggunakan jeriken. Hal ini untuk menghindari BBM subsidi diperjualbelikan pengecer “ terang Bonek

Bonek menasmbahkan, untuk Stok BBM bersubsuidi kabupaten kaur hingaa sat uini masih dalam level aman, namun pihaknya mengaku beluim bsa melayani pembelian BBM< berseubsidi m,enggunakan jeriken

“ini sebuah simalakama bagi kami, jika kami memaksakan menjual BBM bersubsidi memngunakan jeriken kami akan mendapat sanksi dari pertamina, namun bila kami tidak melayani nelayan dan petani tentunya mereka juga akan menjerit” ujar Bonek

Bounek berharap pemerintah daerah bisa memberikan solusi agar nelayan dan petani bisa membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken, namun tidak menimbulkan sanksi dari pertamina bagi pengelola SPBU

“Pembelian BBM subsidi untuk kendaraan saja sekarang menggunakan aplikasi, setiap hari hanya dijatah maksimal 60 liter dan TNKB nya di catat secara online, dan harapan kami pemerintah daerah bisa mencarikan solusi baik itu menggunakan surat rekomendasi atapun bentuk lainya yang teregister juga oleh pertamina agar petani dan nelayan bisa membeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken dengan mengacu Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu” tambah Bonek

Sementara itu Bupati Kaur H. Lismidianto SH, MH yang memimpin jalannya rapat mengatakan tujuan diadakannya rapat yang juga mengundang pengelola SPBU yang beroperasi di tiga kecamatan ini bertujuan untuk mencari solusi polemik nelayan dan petani tidak dapat membeli BBM bersubsidi

“tujuan kita duduk bersama disini untuk merusmukan permasalah yang sedang terjadi, dimana masyarakatbkita yang betprofesi sebagai nelayan dan petani kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, karena adanya larangan dari pertamina untuk membeli menggunakan jeriken” ujar Bupati

Bupati juga mengatakan rapat hari ini akan merumuskan dan ditindak lanjuti hasil yang terbaik disamping petunjuk aturan yang ada dan telah mejadi kesewpakatan bersma antara OPD Terkait dan APH diketahui Bupati yang nantinya untuk disampaikan kepada masyakata pengguna BBM bersubsidi khusunya nelayan dan petani

“nanti kita akan buat keputusan baik itu berbentuk rekomendasi atau bentuk lainnya hasil kesepakatan bersama OPD terkait untuk pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken bagi nelayan dan petani dengan mengacu aturan yang ada, agar nantinya tidak ada penyalah gunaan subsidi yang tidak tepat sasaran dan tidak ada yang berurusan denga APH” terang Bupati. (Red)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *