Bengkulu Post – Kaur,Pemerintahan desa Rigangan III Kecamatan Kelam Tengah Kamis (13/10/22) sekira pukul 10.06 WIB telah melaksanakan Sosialisasi Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat bertempat di kantor desa setempat.
Sosialisasi bidang hukum ini dihadiri oleh Camat Kelam Tengah Aruan Syamsu,S.Sos, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH yang mewakili Bripka Kurniawan,SH, Bripka Pitrusdi, Kejaksaan Negeri Kaur Carles Aprianto, SH.MH, Sekretaris PMD Kaur Salianuddin,SH Babinsa, Bhabinkamtibmas dan puluhan orang peserta.
Kepala desa Rigangan III Buldi dalam sambutannya mengatakan, pertama mengucapkan terima kasih kepada Perwakilan dari Kapolres Kaur, perwakilan Kajari Kaur, perwakilan dari Kepala dinas PMD Kaur, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping desa serta masyarakat desa Rigangan III .
Selain itu kami sebagai pemerintahan desa memberikan waktu yang seluas-luasnya untuk memberikan penyuluhan hukum terhadap masyarakat Rigangan III, karena , tanpa mengenal hukum maka masyarakat kami akan berbuat seenaknya saja, tutur kades.
Pada pelaksanaan Sosialisasi Hukum tersebut yang paling banyak di Sosialisasikan adalah tentang Hukum penyalahgunaan Narkotika, Minuman keras, Kekerasan Rumah Tangga (KDRT), ketertiban berlalu lintas dan pelanggaran hukum hewan ternak serta Undang-Undang hukum pembunuhan.
Sosialisasi hukum ini sudah di sampaikan oleh 2 Nara sumber yang berasal dari Kepolisian dan Kejaksanaan Negeri Kaur.
Selain itu, Sekretaris PMD Kaur Salianuddin,SH menjelaskan tentang Undang-Undang Desa , Peraturaturan Daerah serta Peraturan Desa.
Sehubu Syalianudin,SH mengharapakan agar pemerintahan desa hendaknya membuat peta tentang batas wilayah desa. Sebab kewenangan wilayah desa tersebut adalah hak kades dan warga itu sendiri.
Syalianudin juga menyinggung tentang pungsi dan tugas Laku desa , hal ini harus dilaksanakan dengan tepat sasaran serta tidak akan bertentangan dengan Perda Kabupaten Kaur, begitu juga tentang perangkat desa, ini betul-betul hak kewenangan kepala desa yang akan mengangkat perangkatnya dengan persetujuan Camat.
Untuk di pahami oleh semua pihak bahwa Perangkat desa bukan di angkat oleh Bupati melainkan hak prirogatif kepala desa itu sendiri, tuturnya.Demikian Salianuddin.(NS/ADV)