Inventarisasi Kepemilikan Aset Pemkab, Kejari Mukomuko Turun Langsung

Bengkulu Post | Mukomuko_Kejaksaan Negeri Mukomuko , Provinsi Bengkulu mulai menginventarisasi aset pemerintah yang bermasalah atau yang dikuasai oleh pihak ketiga agar bisa diselamatkan.

“Kami sejak awal tahun ini mulai menginventarisasi aset-aset pemerintah yang bermasalah, melalui koordinasi dengan Pemerintahan kabupaten Mukomuko,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, didampingi Kasi Datun, Dodiansyah, SH, MH, Inventarisasi aset tersebut meliputi aset pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan BUMN,ā€¯ungkapnya Kamis, 20/10/2022.

Hal tersebut merupakan satu dari tujuh poin program strategis Jaksa Agung Burhanudin ST.

Rudi Iskandar mengatakan dari proses yang telah dilakukan itu, diketahui memang ada sejumlah aset milik Pemkab Mukomuko  yang dikuasai pihak ketiga.

Aset tersebut di antaranya berupa lahan, dan kendaraan dinas.

“Ada lahan yang di atasnya sudah dibuat bangunan oleh pihak ketiga, dan juga mobil dinas,” katanya.

Ia mengatakan setelah inventarisasi selesai, maka akan dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mukomuko  untuk upaya menyelamatkan aset itu dari pihak ketiga.

Upaya penyelematan bisa dilakukan dengan berbagai langkah, mulai dari pemberitahuan dan meminta mengosongkan lahan pada pihak ketiga.

Atau berlanjut lewat fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan mengirim somasi, serta gugatan perdata ke pihak ketiga yang tidak mengemabalikan aset.

“Untuk melakukan tindakan itu perlu dibuat Surat Kuasa Khusus (SKK) terlebih dahulu antara Pemkab Mukomuko dengan Kejari,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada pemerintah, BUMD, ataupun BUMN agar menjaga asetnya dengan baik.

Mengingat salah satu faktor penyebab lahan bisa dikuasai oleh pihak ketiga karena lahan tersebut dibiarkan begitu saja.

“Saat lahan kosong dan dibiarkan begitu saja, pihak ketiga akan menganggap itu lahan tak bertuan. Sehingga ditempati,” jelasnya.

“Kita menertibkan pencatatan aset pemerintah daerah yang digunakan oleh OPD yang terdaftar dipengelola barang. Kita akan mengecek sampai ke dasarnya, ke bawahnya bahwa apakah barang-barang milik negara  yang terdaftar ini masih dikelola dengan baik. Setelah pengecekan, maka kita nanti akan rapikan administrasi,” tegas Kajari.

Kajari juga mengatakan, semua aset pemerintah yang masih terdata sangat mempengaruhi anggaran. Baik untuk pemeliharaan maupun anggaran untuk membayar pajak kendaraan. Itu sebabnya, pendataan penting dilaksanakan.

Sebab jika dibiarkan  barang yang sudah tidak terpakai, tidak ada gunanya, kan daerah yang akan rugi. Selain itu, penertiban pencatatan aset daerah yang dilakukan Kejari Mukomuko, sesuai arahan dari  pimpinan. Sebab selama ini, tertibnya adminsitrasi pencatatan aset milik daerah sering menjadi perhatian serius KPK dan pemerintah pusat.

“Ini penting untuk menjadi perhatian. Dan  seluruh pemerintah daerah masing-masing daerah, juga telah diminta  untuk merapikan administrasi aset termasuk yang bergerak maupun yang tidak,” katanya.

Hasil dari inventarisir, nantinya akan diserahkan  kepada bupati. Termasuk jika nanti ditemukan ada pejabat yang kedapatan menyalahgunakan atau memakai aset milik pemerintah yang bukan menjadi kewenanganya. 

“Nanti sepenuhnya kita serahkan kepada bupati untuk menegurnya. Kalau tidak juga diindahkan, kami dari Kejari Mukomuko akan mengambil tindakan tegas untuk memproses sesuai aturan yang berlaku,” demikian Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH. 

Tim Inventarisasi Kepemilikan Tanah Aset Pemerintah Pemkab Mukomuko, terdiri Kejaksaan Negeri Mukomuko, BKAD, Bagian Hukum, Inspektorat, BPN Mukomuko. [Abu Razak CH]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *