Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Cegah Masyarakat Memperjualbelikan Obat Terlarang.

Bengkulu Post – Kaur, Polsek Kaur Tengah Polres Kaur Jumat (21/10/22) sekira pukul 10.00 WIB telah melaksanakan Sambang/dds Binluh Kamtibmas di Desa Padang Baru kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur.

Kegiatan ini di pimpin oleh Kapolsek Kaur Tengah IPTU Kosseri,SH yang di ikuti oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Arip Fadhilla.

Adapun Sasaran Sambang/dds Binluh Kamtibmas dengan pengusaha Warung Manisan bidang sembako di toko Gusman Eswendi, toko Ade dan Dedi masing-masing berlamat di Desa Padang Baru kecamatan Kaur tengah Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Saat tindakan pelaksanaan Sambang DDS dan Binluh tersebut di harapkan kepad 3 pemilik warung tersebut untuk tidak memperjual belikan obat yang sudah di larang oleh pemerintah saat ini.Tutur Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Kaur Tengah IPTU Kosseri,SH yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Brigpol Arip Fadhillah belum lama ini.

Untuk masyarakat ketahui bahwa, Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) karena obat tersebut bisa mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian,tuturnya lagi.

BPOM juga telah menarik peredaran 5 (lima) merk paracetamol sirup yaitu:
Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml ,
Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml dan
Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml. Sambungnya lagi.
Berkenaan dengan itu, Bhabinkamtibmas wilayah Padang Baru menghimbau kepada pedagang warung manisan agar tidak memperjualbelikan obat-obat yang sekarang ini dilarang pemerintah, dikarena dapat membahayakan anak-anak.
Selanjutnya apa bila ada ganguan Kamtibmas harap segera melaporkan ke Polsek Kaur Tengah guna untuk di tindak lanjuti , tutup Bhabinkamtibmas.(NS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *