Kapolres Bengkulu Selatan : Pemilik Apotik Dilarang Menjual Obat Jenis Sirup.

Bengkulu Post – Bengkulu Selatan,Pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 sekira pukul 14.00 Wib s/d tapi selesai, Personil Sat Intelkam beserta Sat Reskrim dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu, telah melaksanakan Monitoring dan Pemberian Himbauan ke beberapa Apotek dalam Wilayah Bengkulu Selatan. Himbauan ini berdasarkan
Surat Edaran (SE) Mentri Kesehatan Nomor : SR.01.05/III/3461/2022, tanggal 18 Oktober 2022. tentang Kewajiban Penyidik Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Kemudian Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan Nomor : 800/318/kepeg/2022, tanggal 20 Oktober 2022. tentang Penggunaan Obat-obatan dalam bentuk Cair/Syrup.

Kegiatan ini Dipimpin PS Kanit II (Ekonomi) Satuan Intelkam Polres Bengkulu Selatan AIPDA Ngadio beserta Anggota Briptu Ronald,M.M.SH(Reskrim) dan Briptu Ilkham,A.

Adapun maksud dan tujuan monitoring tersebut adalah ” Memberikan Himbauan kepada Beberapa Apotek untuk sementara tidak menjual Obat Bebas dan atau bebas terbatas dalam Bentuk Sirup Kepada Masyarakan sampai di lakukan Pengumuman secara Resmi Oleh Pemerintah sesuai dengan Peraturan ketentuan Perundang-undangan”.

Lebih lanjut di katakan Kapolres melalui Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan AKP Ahmad Khairuman,SE bahwa ada beberapa sasaran monitoring ke
Apotik-apotik diantaranya
Apotik Mitra Sehat milik Muklis, Potiker Zakia Apt yang beralamat di jalan Veteran Kecamatan Kota Manna Kab Bengkulu Selatan, Apotik MJ Medika milik Apt . Angladiana S.fram sekaligus Apoteker yang beralamat Jl. Kolonel burlian Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Apotik Fernando milik Yanuarman,
Apoteker Apt. Danela kencana S.Fram yang beralamat Jl. A. Yani Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,
Apotik Andika Farm milik Ibu Nurdianti.
Apoteker Apt. Lensi Apriani S.Fram yang beralamat
di Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, Apotik Arifa Medica milik Apt. Andre S.farm sekaligus Apotiker ,Alamat Jl. Jend. Sudirman Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.
Adapun hasil tim monitoring Polres Bengkulu Selatan dan Dinas Kesehatan tersebut ” Pihak Pengelola Apotik Sudah mengerti/memahami terkait Pelarangan Penjulan Obat jenis Syrup ( Sesuai SE KEMENKES)”
Masih di temukan adanya Beberapa Jenis Obat Syrup, akan tetapi Obat tersebut sudah di amankan /di turunkan dari Etalase Apotik dan selanjutnya akan di ambil Oleh Distributor.

Menurut tim Monitoring dari Polres di Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan terdapat 45 ( empat puluh lima) Apotek.

Tapi saat ini Belum di temukan adanya Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.ujar Kasat.

Berikut daftar 5 Obat yang mengandung Cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman :
1). Termorex Sirup (Obat Demam)
2). Flurin DMP Sirup (Obat Batuk dan Flu)
3). Unibebi Cough Sirup (Obat Batuk dan Flu)
4). Unibebi Demam Sirup (Obat Demam)
5). Unibebi Demam Drops (Obat Demam).(NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *