Polres Kepahiang Lakukan Pengecekan 5 Sirup Obat Dilarang Peredarannya

Bengkulu Post  |  Kepahiang –Pemerintah (Kementerian Kesehatan RI) melalui badan pengawas obat dan makanan melarang apotek untuk mengedar/menjual 5 jenis sirup obat dikarenakan terkontaminasi Etilen Glikol/ memiliki kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman, Menindaklanjuti larangan tersebut Polres Kepahiang dalam hal ini Satreskrim Unit Tipidter langsung bergerak melakukan pengecekan terhadap apotek di Wilkum Kepahiang, Jum’at siang (21/10/2022).

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah mengatakan ” Unit Tipidter telah bergerak memantau serta melakukan pengecekan obat sirup yang dilarang untuk diedarkan di apotek wilayah Kepahiang, Mengingat saat ini sedang merebaknya kasus sakit gagal ginjal akut akibat penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol dan Etilen Glikol ” jelas Kasat.

Kasat Reskrim menghimbau kepada pemilik apotek ” Ada 5 jenis sirup obat dilarang untuk dijual semuanya akan ditarik pihak BPOM dan  Polres Kepahiang setiap saat akan memantau ” tegasnya.

Ada 5 Obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM dan dilarang dijual kepada masyarakat :

1. Termorex Sirup (obat demam),

produksi PT Konimex, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama, kemasan dus, botol     

plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal

Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal

Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat   demam), produksi Universal

Pharmaceutical Industries, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.(rls/stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *