Kejari Kepahiang Perpanjang Penahanan Terhadap Tersangka Dugaan Korupsi Berkurangnya Luas Lahan GOR

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Perkembangan terbaru terkait perkara tipikor berkurangnya luas lahan gor di Desa Tebat Monok dimana Kejaksaan Negeri Kepahiang kembali melakukan perpanjangan terhadap Tersangka I.D selama 30 (tiga puluh) hari berdasarkan Penetapan Pengadilan Nomor: 25/PenPid.B-HAN/2026/PN Kph tanggal 17 April 2026. Sebelum digelarnya persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Di samping itu Tim Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Ahli Perbendaharaan Negara.

Kemudian pada Rabu tanggal 29 April 2026 Tim Penyidik bersama-sama dengan pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang dan Tim dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang kembali meninjau objek perkara dalam rangka melakukan Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Berkurangnya Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang untuk terminal Tipe B di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Tahun 2015.

Setelah peninjauan lokasi tersebut diharapkan dalam waktu dekat Tim Penyidik akan memperoleh hasil Pehitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang.

Dengan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) tersebut maka Tim Penyidik akan segera melimpahkan perkara atas nama Tersangka I.D. ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *