Hukuman Berat Menanti Untuk Predator Anak di Kaur

Bengkulu Post – Kaur, Di Kabupaten Kaur dihebohkan adanya peristiwa Kekerasan Seksual yang menimpa anak sebagai korbannya. Tak tanggung-tanggung korbannya merupakan anak yang masih bersekolah disalah satu SMA Negeri dan tidak hanya 1 (satu) orang. Diketahui korban yang terungkap saat ini sebanyak 4 (empat) orang yang bersekolah ditempat yang sama. Pelaku sendiri saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku sendiri AP (32) berprofesi sebagai Guru Agama disekolah yang dimaksud.

Penyidik PPA Polres Kaur menjerat pelaku dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar.
Martina Sulistyawati, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kaur sangat geram adanya peristiwa yang terjadi ini. Segera setelah beredarnya kabar peristiwa ini, mbak Lis sapaan akrabnya mengadukan peristiwa ini ke DPP Partai utuk meminta petunjuk pendampingan. Segera setelah itu melalui BBHAR Pusat sebagai organ sayap DPP Partai memerintahkan pengurus daerah untuk turun kelapangan melakukan upaya advokasi terhadap korban.

Hingga berita ini terbitkan, tim BBHAR PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu masih berada di Kaur bersama-sama pengurus DPC PDI Perjuangan Kaur melaksanakan pendampingan.
Kami menyesalkan adanya upaya intimidatif terhadap korban yang dilakukan oleh kolega pelaku. Ini sangat aneh ya, sudah menjadi korban pelecehan seksual tapi justru kena intimidasi lagi, dengan begitu kami sangat mengecam tindakan-tindakan intimidasi itu sekalipun dilakukan secara lisan terhadap korban dan keluarganya. Terang Martina Sulistyawati.

Deden Abdul Hakim, SH selaku tim hukum BBHAR menjelaskan bahwa saat ini diketahui pelaku telah ditahan oleh pihak Polres Kaur guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Turunnya kami bukan untuk mencampuri atau intervensi proses hukum, tetapi sejatinya sebagai bentuk peranserta masyarakat yang dibenarkan oleh UU untuk memberikan perhatian atas suatu tindak pidana kekerasan seksual dan memastikan bahwa tidak ada lagi peristiwa predator anak dibumi ini terkhusus di Kabupaten Kaur, apa lagi ini terjadi didunia pendidikan, sungguh sangat miris. Ini sekaligus juga pesan kepada siapa saja yang menjadi predator anak/pelaku pelecehan seksual yang belum ketahuan, cukup berhentilah dan jangan pernah lakukan karena jika tidak, hukuman berat pasti menanti.(NS)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *