Lelaki Paruh Baya Larikan Motor di Ciduk Tim Elang Jupi Polres Kepahiang

Bengkulu Post – Kepahiang –Maksud hati ingin menguasai hak orang lain dan bukan miliknya, Rizan Mustamir (49) warga Mekarti Jaya Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang di ciduk tim Elang Jupi Sat-Reskrim Polres Kepahiang dan langsung di gelandang ke mako Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut demikian disampaikan Kapolres AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, pada Jum’at sore (4/11/2022).

Kronologis kejadian bermula pada (Rabu 26/10/22) RM (pelaku) meminjam sepeda motor jenis Honda Vario techno milik KH (korban) warga Kecamatan Tebat Karai, yang mana pelaku dan korban merupakan suami istri yang menikah siri pada September 2021 lalu, Adapun sepeda motor yg dipinjam pelaku tersebut adalah milik korban yang dibeli oleh korban pada tahun 2020 saat masih dengan suaminya terdahulu, Pada saat meminjam kenderaaan tersebut pelaku mengatakan pinjam sebentar ingin mengambil uang pada temannya di Kelurahan Padang Lekat untuk ongkos pulang ke Desa Mekarti Jaya, ditunggu hingga malam hari tak kunjung kembali dan mendapati hal tersebut korban tetap menunggu hingga sore namun tak ada kabar sehingga peristiwa ini dilaporkan korban pada Polres Kepahiang.

Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah menjelaskan ” Betul Kamis (3/11 /2022) sekira pukul 16.30 wib anggota Sat- Reskrim Polres Kepahiang bersama Kanit Pidum Polres Kepahiang, Kanit Reskrim polsek Tebat karai dan anggota Tim Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana Penggelapan ” ujar Kasat.

Iptu Doni menuturkan “Sebelumnya anggota Tim Elang Jupi melakukan Lidik dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang mana pelaku sedang berada di Desa Tertik Kecamatan Tebat karai, Selanjutnya anggota kita bersama Unit Reskrim Polsek Tebat Karai langsung menuju ke tempat pelaku berada kemudian di lakukan penangkapan ” tegas Doni.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut.(stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *