160 Liter Tuak Disita Polsek Lubuk Pinang Dalam Rangka Pelaksanaan KRYD

Bengkulu Post | Mukomuko-Dalam rangka Pelaksanaan KRYD (kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) Polsek Lubuk Pinang, Forkopimcam dan Satpol PP kab. Mukomuko berhasil menyita lebih kurang 160 liter jerigen minuman tuak dalam razia di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang, Senin jam 14.00 s/d 17.30 (14/11/2022).

Hal ini dilakukan Polsek demi menjaga Harkamtibmas atau menekan potensi rawan kriminalitas, ketertiban kenyamanan masyarakat, Kapolsek Lubuk Pinang Iptu Teguh Budianto, S. E. mengatakan, kegiatan KRYD ini dilakukan di wilayah hukum Polsek Lubuk Pinang dalam rangka mencegah muncul dan timbulnya gangguan kamtibmas yang diakibatkan dari peredaran minuman tuak.

” Kegiatan dilakukan bersama Polsek Lubuk Pinang, Forkopimcam dan SatPol PP berkat informasi warga, ” ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan Minuman jenis tuak dan berhasil disita dari rumah milik warga Sdr. OP (36) sebanyak 20 liter dan Sdri. RM (48) sebanyak 140 liter.

kapolsek menghimbau agar penjual tidak lagi menjual minuman tuak jika tidak mengantongi izin dari pemerintah daerah. Dan apabila masih melanggar akan dikenakan sanksi.

Kapolsek berharap agar warga ikut berperan aktif dalam memerangi keberadaan miras dan narkoba di wilayahnya masing-masing dengan cara melapor ke pihak berwajib atau minimal kepada bhabinkamtibmas agar segera ditindak lanjuti, apalagi tuak minuman memabukkan dan akan menjadi potensi pemicu kejahatan lainnya.

Turut serta dalam kegiatan

  • Camat Lubuk Pinang
  • Kapolsek Lubuk Pinang
  • Satpol PP
  • Kabit Trantibpum
  • Sekcam Lubuk Pinang
  • Kasi Trantib Lubuk Pinang
  • Kades Lubuk Pinang
  • Kasi Trantib Air Manjunto
  • Kasi Pemdes Air Manjunti
  • Staf Camat Air Manjunto
  • pers Polsek lub

[Abu Razak CH]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *