Mukomuko-Bengkulupost.id-Kegiatan fisik dana desa (DD) tahap II Desa Tirta Makmur, Kecamatan Air Manjuto diduga tidak sesuai spesifikasi. Pasalnya, pembangunan jalan sirtu yang berlokasi di Dusun II RT 07 diduga mengurangi volume ketebalan dan lebar jalan. Berdasarkan papan merek yang terpasang di lokasi, lebar jalan 3 meter, ketebalan 0,15 Cm dan panjang 700 meter. Namun, pada fakta yang ditemukan dilapangan sewaktu tim Monev kecamatan melakukan Monev. Ketebalan jalan banyak di bawah 0,15 Cm yakni 0,11 Cm hingga 0,12 Cm. Lebih parahnya lagi, jalan yang baru selesai dibangun dengan menggunakan dana desa sebesar Rp 116.180.000 sudah mengalami kerusakan. Ada sebanyak tiga titik disepanjang jalan yang baru dibangun mengalami kerusakan. Karena kurangnya volume ketebalan jalan dan lebih banyak pasir ketimbang koral.
Camat Air Manjuto, Sugiyanto, S.Pd mengakui bahwa kegiatan fisik Tirta Makmur yakni pekerjaan jalan sirtu masih ada kekurangan volume. Ini berdasarkan hasil Monev yang dilakukan pihaknya bersama Tenaga Ahli Infrastruktur Desa (TAID) Kabupaten, pendamping desa kecamatan dan pendamping desa lokal. Lebih lanjut ia menyampaikan, meskipun pembangunannya telah selesai, namun pemerintah desa belum bisa melakukan serah terima hasil pembangunan.
”Sebelum dilakukan perbaikan desa belum bisa lakukan serah terima. Makanya kami minta TPK untuk memperbaiki lagi kekurangan dari kegiatan jalan sertu ini,” ujar Sugiyanto.
Kepala Desa Tirta Makmur, Suajianto mengatakan, terkait kekurangan volume dari pekerjaan jalan sertu tersebut akan segera dilakukan perbaikan. Baik itu penambahan volume ketebalan jalan maupun titik-titik jalan yang rusak. Begitu juga laporan pertanggungjawaban APBDes tahap II.
”Kekurangan ini akan segera kita lanjuti. Nanti kita minta TPK untuk melakukan perbaikan lagi, sampai pekerjaan ini layak dilakukan serah terima,” kata Suajianto.
Sementara itu Ketua BPD, Sagimik juga mengatakan, dengan kondisi pekerjaan fisik seperti saat ini pihaknya menolak untuk dilakukan serah terima. Karena masih banyak kekurangan volume yang harus ditambah terlebih dahulu, sehingga sesuai dengan RAB. Ini ia sampaikan karena tidak ingin pemerintah desa terkesan melakukan pembangunan asal jadi. Sehingga merugikan masyarakat desa yang benar-benar butuh pembangunan.
”Intinya kita tidak pernah menghambat kinerja pemerintah desa selagi itu benar dan sesuai aturan. Karena kita tidak ingin kesannya pemerintah desa asal membangun tanpa memperhatikan kualitas pembangunan,” tegas Sagimik. (Ar)