Bengkulu Post | Mukomuko-Polsek Sungai Rumbai Polres Mukomuko Pada Rabu Tgl 23 November 2022, berhasil menangkap 1 (satu) Orang Pelaku dalam dugaan TP. Curat Ranmor R2 di Ds. Pulau Makmur Kec. Ipuh Kab. Muko Muko, kegiatan yang di pimpin oleh Kapolsek Sungai Rumbai bersama 6 (Enam) Anggota berhasil menangkap pelaku berinisial FA (16th) warga asal Desa Pulo Payung Kec. Ipuh Kab. Muko Muko / Desa Tanjung Medan Kec.IPuh Kab. Muko Muko.

Pelaku melakukan aksi nekatnya dengan mencuri 1 (satu) unit Sp. Motor Honda Beat Warna Hitam B.4626.BPU dan Satu Set Lampu Depan Sp. Motor milik sdr. TRIAS IBADI Bin HARTANO (29 th) warga Desa Retak Mudik Kec. Sungai Rumbai Kab. Muko Muko. Berdasarkan informasi dan keterangan saksi yang berhasil didapat, kapolsek Sungai Rumbai Ipda M. Azhara K, S.H dan anggota langsung malakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti di Polsek Sungai Rumbai, guna penyidikan lebih lanjut.[AR]

