Giat Oprasi Pekat, Polsek Tanjung Kemuning Berhasil Mengamankan Puluhan Botol Miras.

Bengkulu Post – Kaur,Polsek Tanjung Kemuning Polres Kaur pada hari Senin (8/12/22) sekira pukul 19.45 telah berhasil mengamankan 5 botol minuman keras (miras) merek Mansion House (Vodka) dan 7 botol kecil minuman beralkohol merek Anggur Merah di lesehan desa Pagar Dewa kecamatan Kelam Tengah.
Adapun pemilik lesehan tersebut Za (43) warga desa Pajar Bulan Kecamatan Semidang Alas Maras Kabupaten Seluma.

Kegiatan Oprasi Pekat di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Guslin Saswondo, yang di ikuti oleh Kanit Reskrim Honi Erwan,S.SH, Bripka Redite Pitro,PS.Ka,SPK 1,
Briptu Rezki Febri,E Manurung, Briptu Perry,PW dan Bripda Bagus,M Khadapi.

Iya..memang benar Polsek Tanjung Kemuning telah mengamankan beberapa botol miras dan minuman yang beralkohol di lesehan baru dibuka di desa Pagar Dewa, pemilik lesehan yang mengkonsumsi miras akan diproses sesuai hukum yang berlaku , perilaku demikian sangat dilarang karena epeknya akan mengganggu Kamtibmas, kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IK.MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning IPTU Guslin Saswondo belum lama ini.

Kami terus berupaya untuk melaksanakan Oprasi Pekat guna untuk menjaga keamanan masyarakat itu sendiri, untuk itu Kapolsek berharap bila menemukan msyarakat yang menjual belikan serta mengkonsumsi Minuman beralkohol segera laporkan kepada kami, bagi pelapor tersebut akan dijamin keamanannya, tutup Kapolsek.(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *