Bengkulu Post. Kaur – Dengan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) Kaur nomor 99 tahun 2022 tentang kerja sama publikasi antara Pemda Kaur melalui Dinas Kominfotik bersama media di nilai tidak berpihak kepada media yang baru lahir, mengingat dalam aturan tersebut terlalu memberatkan baik pemilik Media, maupun wartawan yang tergabung di dalamnya.
Kairul Iksan salah satu pemilik Media Online menuturkan bahwa dengan lahirnya peraturan bupati,(Perbup) Kaur No 99 tahun 2022 tentang kerjasama publikasi dengan media pada tahun berikutnya di nilai terlalu memberatkan perusahaan media, salah satu contoh, pemilik media harus melengkapi beberapa persyaratan yang notabene belum di miliki oleh perusahaan pers yang baru.
“Perlu di ingat bahwa Media Online yang ada di Kabupaten Kaur ini bukan saja dari luar daerah, bahkan putra daerah pun sudah banyak yang memilikinya, serta sudah berbadan hukum, artinya secara legalitas, sudah terpenuhi, bukan lagi berbentuk medsos yang di miliki secara pribadi,” ujar Khairul iksan.
Dengan adanya hal tersebut, pada hari ini Selasa 13/12/2022 , bertempat di gedung sentra kuliner Bintuhan, baik pemilik Perusahaan Media Online maupun wartawannya melakukan rembuk dengan tujuan akan menghadap Bupati Kaur, tujuannya adalah untuk melakukan Audensi dengan Bupati Kaur, dan meminta untuk menghadirkan Kepala Dinas Kominfo guna untuk merevisi Perbup No 99 tahun 2022 agar tetap mengacu pada aturan yang sebenarnya serta tidak terkesan mengada ada,” tutur Khairul Iksan dengan nada tegs,(NS)

