Bengkulu Post – Kaur. Dalam pres release Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur terkait capaian tugas dan penanganan kasus di Kabupaten Kaur beberapa hari lalu, muncul pertanyaan masyarakat.
Kejari Kaur secara implisit menyebutkan bakal menjerat dua oknum pejabat di OPD serta dua Kades dalam kasus korupsi di Kabupaten Kaur. Empat orang ini bakal jadi tersangka pada tahun 2023.
Masyarakat mendukung penuh langkah tegas Kejari dalam penanganan korupsi di Bumi Se’ase Seijean. Namun, ada pertanyaan kecil yang mengganjal di hati masyarakat.
Mungkinkah, kasus korupsi di KPUD dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur akan bertambah tersangka (tsk) baru. Mengingat, dalam dua lembaga ini dikenal dengan istilah “kolektif Collegia” yang saling berkaitan satu dengan yang lainnya.
Kasus korupsi di Bawaslu Kaur saat ini dua tsk, sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sedangkan, kasus korupsi di KPUD Kaur masih dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Dua tsk di dua lembaga ini semua sama yakni oknum kepala sekretariat dan bendahara. Sedangkan, banyak prediksi masyarakat dalam melancarkan aksi korupsi tersebut diduga kuat melibatkan unsur pimpinan dua lembaga tersebut.
Masyarakat berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) lebih terbuka dan transparan dalam penanganan korupsi. Diharapkan, jangan hanya memangkas ranting atau dahannya semata. Sedangkan, akar dan pohonnya dibiarkan tumbuh subur.
Selama akarnya tidak dipangkas maka akan kembali bertunas. Akan lahir kembali korupsi yang baru, sulit untuk memberantas habis kejahatan korupsi yang merusak tatanan kenegaraan. Korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat.
“Masyarakat mendukung penuh pemberantasan korupsi, namun tuntaskan hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya memangkas ranting atau dahan karena akan kembali tumbuh tunas yang lebih subur,” ungkap Karmuda (41) warga Kecamatan Maje.(NS)
Sumber : Info Khatulistiwa

