Giat Jum’at Curhat Polsek Kabawetan Bersama Polres Kepahiang

Bengkulu Post – Kepahiang –Dalam rangka meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kepahiang khususnya di Kecamatan Kabawetan serta menampung aspirasi dari Polsek, Polres Kepahiang Polda Bengkulu melaksanakan giat dengan tema ” Kegiatan Curhat Polsek Kabawetan Bersama Polres ” yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Kabawetan, baqda Jum’at (30/12/2022).

Hadir dalam kegiatan, AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, Kabag SDM Polres Kepahiang, Kasat Lantas Polres Kepahiang, Kasat BinMas Polres Kepahiang Kapolsek Kabawetan, Camat Kabawetan, Sekcam Kabawetan, Kepala Desa se-Kecamatan Kabawetan, Pendamping Desa,
Perangkat Desa se- Kecamatan Kabawetan dan masyarakat Kecamatan Kabawetan.

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna, S.IK, M.Si dalam sambutannya menyampaikan “Jika terdapat pihak-pihak tertentu yang mengatas namakan Polres atau Polsek segera koordinasi dengan Polsek terdekat untuk memastikan kebenaran dari pernyataan dari Pihak tersebut ” ujarnya.

Kapolres juga memberikan himbauan ” Kegiatan-kegiatan dari Desa-Desa yang ada di Kabupaten Kepahiang di minimalisir di adakannya untuk menghindari adanya pemanggilan Kepala Desa, juga adanya surat dari Inspektorat daerah untuk melaksanakan Saber pungli di Kabupaten Kepahiang, Jika ada kegiatan di Desa, Kepada Kepala Desa dan perangkat Desa untuk berkoordinasi dengan inspektorat guna menghindari sesuatu yang kurang berkenan, Jika terdapat keluhan – keluhan yang perlu diutarakan dapat di sampaikan kepada Kapolsek Kabawetan agar kemudian Kapolsek Kabawetan dapat menyampaikan kepada Pihak Polres Kepahiang ” tegas Yana.

Selain itu untuk untuk menertibkan dan memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat khususnya dibidang Surat Izin Mengemudi dan pengetahuan pembayaran pajak, Kasat Lantas Iptu Bole Susanja,.M.Si memaparkan didepan tamu undangan, Kasat Lantas mengharapkan ” Kepada Kades, Perangkat Desa dan masyarakat di Kecamatan Kabawetan yang memiliki kenderaaan dapat mempunyai SIM sesuai dengan peraturan minimal umur 18 tahun dapat memiliki SIM, dan Satlantas Polres Kepahiang dapat memfasilitasi untuk pemilikan SIM, Jika masyarakat sulit mengikuti ujian SIM, Maka Satlantas telah menyediakan fasilitas program Bimbel SIM untuk bimbingan dan pelatihan uji teori dan Praktik SIM, kemudian lanjut Kasat ” Terkait pembayaran pajak, Segenap personil Lantas siap membantu demi kelancaran masyarakat dalam membayar pajak ” sampai Bole.

Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Kabawetan bersama Kapolres dan jajaran berjalan aman, kondusif dan sederhana.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *