Program Jum’at Curhat Polres Kepahiang di Wilkum Polsek Kepahiang

Bengkulu Post – Kepahiang –Polres Kepahiang Polda Bengkulu terus melakukan inovasi salah satunya menampung aspirasi masyarakat terkait Kamtibmas, Memberikan edukasi terkait telah diberlakukannya tilang Etle dan pemahaman hukum, Dalam giat program Jum’at Curhat Polres Kepahiang dilaksanakan di Masjid Nurul Huda Desa Karang Endah Kecamatan Kepahiang, Jum’at (30/12/2022).

Turut hadir dalam pemaparan ” Jum’at Curhat ” Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Waka Polres Kompol Andi Kadesma, S.IK, SH, Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah, Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi, SH, Kades Karang Endah Dedi Arianto, tokoh agama, tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.

Waka Polres Kepahiang Polda Bengkulu Kompol Andi Kadesma, S.IK, SH dalam pemaparannya ” Menghimbau kepada segenap warga masyarakat Desa Karang Endah terutama yang hadir untuk menyampaikan kepada warga dan tetangga di lingkungannya untuk sama sama menjaga ketertiban, kenyamanan dalam berinteraksi satu sama lain, Jika ada permasalahan terkait hukum hendaknya segera sampaikan pada Kades ataupun langsung pada Polsek wilayah (Kepahiang), Selain itu Waka Polres juga mengajak tokoh agama, Tomas turut serta memberikan penyejukan pada masyarakat, Sehingga situasi dan kondisi di Desa Karang Endah tetap aman, kondusif dan sejahtera ” jelas Andi.

Kapolsek Kepahiang Iptu Desri Zaldi sebagai pemangku jabatan di sektor Kecamatan Kepahiang memberikan edukasi terkait pemahaman dengan telah diberlakukannya Tilang Etle dan terkait sajam dan masih ada masyarakat menggunakan kenderaaan roda gerempang.

Iptu Desri Zaldi menegaskan ” Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka mulai bulan November 2022 yang lalu telah diberlakukannya tilang Etle, Untuk itu sambung Kapolsek ” Diharapkan kepada pengendara R2, R4 untuk melengkapi kenderaaan sesuai keasliannya dan pengendara wajib memiliki SIM dan jangan coba coba memainkan hp sedang berkendara jika ketahuan dan terkena camera pengawas dan secara otomatis nopol kenderaaan kita terkoneksi dan tercatat akan terkena tilang electronik ” tegas Kapolsek.

Terkait pertanyaan warga mengenai sajam dan masih banyak menggunakan kendaraan roda dua gerempang, Kapolsek menegaskan ” Membawa senjata tajam jelas dilarang karena ada sajam, Namun untuk warga yang memakai/menggunakan sejam untuk keperluan ke kebun ( bertani) silahkan saja jangan membawa sajam ke pasar atau ke kota dikhawatirkan kelak terkena rahazia senjata tajam ” pesan Desri.

Demikian juga mengenai kenderaaan gerempang, Kapolsek menyarankan ” Jika untuk kepentingan menuju kebun karena jalannya masih sangat ekstrim monggo silahkan, akan tetapi untuk menggunakan kendaraan di pusat pusat keramaian, di Kota wajib kelengkapan kendaraan sesuai peraturan ” pesannya.
Giat berjalan dengan baik, sangat kondusif peran Polri presisi sangat tampak jelas karena warga masyarakat masyarakat banyak bertanya tentang hukum, persoalan bayar pajak termasuk mempergunakan kenderaaan secara baik dan benar.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *