Bengkulu Post | Bengkulu Selatan_Pada hari kamis tanggal 4 Januari 2024, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dafit Riadi didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Hendra Catur Putra melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Hasanuddin Damrah di Jalan Raya Padang Panjang, Pagar Dewa, Kec. Kota Manna, kab. Bengkulu Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan makan dan minum pasien di RSUD Hasanuddin Damrah tahun anggaran 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor print- 835/L.7.13/Fd.1/11/2023 Tanggal 23 November 2023.
Kegiatan penggeledahan RSUD Hasanuddin Damrah dimulai pada pukul 09.30 Wib dan selesai pada pukul 11.30 Wib. Adapun ruangan yang di geledah antara lain ruang instalasi gizi, ruang UPBJ (Unit Pengadaan Barang dan Jasa), bagian keuangan dan ruang Direktur RSUD Hasanuddin Damrah.
Dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejari Bengkulu Selatan melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan kegiatan makan minum pasien RSUD Hasanuddin Damrah tahun anggaran 2022. Selanjutnya barang bukti di bawa ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.[Tem]

