Kepahiang – Bengkulu Post.id –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang saat ini mencatat sebanyak 136 orang pindah memilih dari luar daerah ke Kepahiang, Kamis (11/1/2024).
Jumlah orang pindah memilih ke Kabupaten Kepahiang diperkirakan akan terus bertambah hingga tanggal 15 Januari 2024, disampaikan juga oleh Komisioner KPU Anthaka Ramadhan dari jumlah orang yang tercata ini terdiri dari 73 perempuan dan 63 laki-laki.
Selain itu KPU juga mencatat adanya pemilih pindah keluar dari Kabupaten Kepahiang dan berdasarkan hasil pleno pada 23 Desember 2023 lalu pemilih yang pindah tercatat 159 orang terdiri dari 70 laki-laki dan 89 perempuan, untuk alasan pindah domisili kebanyakan dikarenakan urusan pekerjaan.
“untuk pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat juga mengajukan pindah memilih pada pemilu 2024 jika tempat tinggal yang ada di KTP tidak sesuai dengan domisili sekarang,” ujar Anthaka.
Mengenai dengan pindah memilih ini sudah di atur di peraturan KPU no 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih.
Anthaka menyampaikan untuk masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih silahkan membawa bukti pendukung alasan pindah memilih misalnya dikarenakan pindah kerja atau tugas dan nanti KPU akan memetakan serta akan masuk pada Daftar Pemilih Tambahan kemudian akan diberi formulir A-Surat Pindah Memilih.
Untuk pemilih yang belum terdaftar di DPT tidak bisa mengajukan pindah memilih, akan tetapi tetap bisa memilih sesuai dengan wilayah domisili yang ada di KTP untuk dimasukan ke Daftar Pemilih Khusus (rls).

