Bengkulu Post | Bengkulu Utara_Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyak Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, pasca usai pemilu 14 Februari 2024, mulai melanjutkan program – program sisa jabatan tahun 2019 -2024, untuk menuntaskan kerja yang sudah terjadwal.
Berdasarkan berita acara rapat badan musyawarah DPRD BU nomor 1/BA/BANMUS/2024 pada tanggal 26 Februari 2024 dengan agenda pembahasan rancangan pimpinan dan anggota Dewan, sehubungan hal tersebut diagendakan acara rapat paripurna intetnal laporan hasil kerja Bapemperda terhadap propemperda tahun 2024.
Rapat internal dilaksanakan diruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Bengkulu Utar yang dijadwalkan pada pukul 09:00, Wib, terlaksana mulai pukul 11 : 20 Wib, hingga selesai yang dipimpin Ketua DPRD Sonti Bakara, S H, didampingi Waka I, Juhaili, S.IP dan Waka II, Herliyanto, S IP, pada hari selasa (27/2/2024).
Wakil ketua II DPRD BU Herliyanto, S IP, mengatakan hari ini rapat internal untuk mendengarkan laporan Bapemperda terkait berapa Program pembentukan peraturan daerah (propemperda) di tahun 2024 yang sudah disepakati dengan tim pemrakarsa diruang kerja Ketua DPRD Bengkulu Utara SONTI BAKARA, SH, beberapa waktu lalu.
“Selain mendengarkan laporan Bapemperda. Rapat juga menjadwalkan, rapat paripurna Raperda Inisiatif tentang Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin, ada 11 Rancangan Perda yang disampaikan dengan pimpinan DPRD pada hari ini untuk masa sidang satu tahun 2024,” Kata Herliyanto, S.IP.
“Telah kita dengarkan bersama laporan hasil pembahasan Bapemperda DPRD Bengkulu Utara atas Rancangan Peraturan Daerah Usul Inisiatif DPRD Bengkulu Utara yang dapat disetujui oleh Dewan Yang Terhormat untuk diproses lebih lanjut guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ucapnya.
Herliyanto, S.IP dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasinya atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
” Herliyanto, S.IP menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan Yang Terhormat atas telah disetujuinya beberapa Rancangan Peraturan Daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai amanat ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan bahwa Peraturan Daerah ditetapkan setelah mendapat persetujuan bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” lanjutnya.
Dengan telah disetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah tersebut, DPRD menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah pelaksana Peraturan Daerah terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, sebagai berikut :
a. Menyusun dan mempersiapkan Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah terkait;
b. Melakukan penguatan sumberdaya aparatur pelaksana Peraturan Daerah; dan
c. Selanjutnya, Rancangan Peraturan Daerah yang ditetapkan pada hari ini sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bengkulu Utar akan dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Diakhir, Herliyanto, S.IP menyampaikan keterbukaannya terhadap saran dan catatan yang disampaikan Bapemperda atas Rancangan Peraturan Daerah.
“Terhadap saran dan segala catatan yang disampaikan Bapemperda sehubungan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah, pada Rapat Paripurna hari ini akan menjadi perhatian untuk kemudian diterjemahkan dalam bentuk kebijakan selanjutnya,” pungkasnya.[Farzan Efendi/Adv]