LEBONG – Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, melalui Wakapolres Lebong Kompol Muliyadi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Lebong, Selasa (19/03/24) menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap perkara dugaan penganiayaan, dengan terduga pelaku seorang remaja pria berinisial DAP (19), warga Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban.
Adapun, peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin 04 Maret 2024 malam. Saat itu, korban Ronal Pranata (23), warga Desa Pagar Agung Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, dengan terduga pelaku ada janji untuk berkelahi di Pasar Terminal di Kelurahan Amen. Perkelahian antara korban dan terduga pelaku pun akhirnya terjadi yang mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka.
“Kejadian penganiayaan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Lebong, dan pada Minggu (10/3/2024), terduga pelaku berhasil kita amankan saat berada di depan Masjid Al Aman di Kelurahan Amen,” terang Wakapolres.
Lanjutnya, atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.[rls-Darlin]