Ini Alur Pemenuhan Syarat Dukungan Bakal Paslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang 2024

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Ada dua (2) kriteria untuk mengikuti kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, Baik melalui jalur Partai Politik maupun melalui jalur perseorangan (independen), Untuk memaparkan hal- hal dimaksud
berkaitan dengan tahapan pilkada terutama melalui perseorangan maka KPU Kepahiang menggelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 dilaksanakan di aula griya serba guna 38 pasar Kepahiang, pada Rabu siang (1/5/2024)

Ketua KPU Kepahiang (Ikrok).

Turut hadir dalam giat sosialisasi, Perwakilan dari Polres Kepahiang Unsur pimpinan Ormas, tokoh masyarakat, LO Bacalon Perseorangan, Organisasi pers, Organisasi perusahaan pers serta dihadiri segenap komisioner KPU juga unsur dari Sekretariat KPU Kepahiang.

Komisioner KPU.

Ketua KPU Kepahiang Ikrok dalam sambutannya sekaligus membuka giat sosialisasi PKPU nomor 2 tahun 2024 dan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan KPU Kepahiang akan segera melaksanakan tahapan Pilkada untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang tahun 2024 bagi putra- putri terbaik di Kabupaten Kepahiang untuk mengikuti mekanisme pilkada sesuai regulasi, baik melalui jalur Parpol maupun jalur Perseorangan.

Alur pemenuhan syarat perseorangan

Ketua KPU menjelaskan ” Ada dua mekanisme pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, Pertama melalui jalur Parpol diusung minimal 20 persen kursi di DPRD dan kedua pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan namun hal ini harus memenuhi persyaratan tertentu, bahwa paslon Bupati dan wakil Bupati memiliki persyaratan jumlah minimal dukungan pasangan calon perorangan sebesar 11.214 yang tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Kepahiang dimana angka tersebut didapatkan dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Kepahiang yaitu sebanyak 112.132 pemilih dan diambil 10% dari DPT tersebut,” jelasnya.

Alur pemenuhan syarat perseorangan

Giat selanjutnya pemaparan disampaikan Nurhasan kepala divisi Tehnis Penyelenggaraan terkait alur syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah, Sangat mengharapkan kepada bakal Paslon untuk benar- benar teliti, cermat dan jelas didalam mengambil dokumen syarat dukungan pada masyarakat yang akan mendukung salah satu Paslon Perseorangan.

” KPU hanya menjalankan sesuai tugas dan fungsi setelah alur pemenuhan syarat dukungan bakal Paslon Perseorangan mulai dibuka persiapan penyerahan dukungan (pengumuman 5 -17 mei 2024), Selanjutnya kepada Bacalon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atau perwakilan ataupun LO berkoordinasi dengan KPU Kepahiang,” demikian Kadiv Tehnis Penyelenggaraan.(stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *