Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi Promosi dan Diseminasi kekayaan Intelektual yang akan memberikan edukasi terkait pengertian kekayaan intelektual, hak Cipta, hak paten, Merk dan desain industri kepada seluruh undangan terutama kepada pelaku usaha UMKM Kepahiang, giat dilaksanakan di aula hotel Mutiara Kepahiang, pada Senin (20/5/2024).
Turut hadir dalam kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, Sekda Kabupaten Kepahiang diwakili Asisten II bidang Perekonomian dan pembangunan Hairah Ariani, MM, Perwakilan dari Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu Kabid Pelayanan Hukum Suriyanti, SH, MH, Kabag Perekonomian Sekdakab Suryani, M.Pd, Camat Kepahiang Herman, M.P, Camat Tebat Karai Suryadi, Lurah Kepahiangz Sekretaris Dinas PMD Deva Yurita Ambarini, SP, MP serta segenap undangan.
Arti dari kekayaan intelektual ialah kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, misalnya karya karya yang timbul dari kemampuan seseorang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang mempunyai manfaat dan nilai ekonomi.
Kabid Pelayanan Hukum dari Kanwil Kemenkum HAM Suriyanti, SH, MH saat menjadi nara sumber menjelaskan Kekayaan intelektual merupakan hak private yang menghasilkan suatu karya intelektual, nah hal ini yang perlu kita berikan pengertian agar untuk menentukan dan melakukan tahapan atas karyanya dilegalitaskan.
Adapun jenis kekayaan intelektual diantaranya Kepemilikan Komunal dan kepemilikan personal.
Suriyanti, SH, MH menyampaikan ” Kegiatan yang dilaksanakan terkait sosialisasi promosi dan diseminasi kekayaan intelektual, sehubungan yang hadir mayoritas adalah pelaku UMKM maka dihimbau kepada pelaku usaha untuk mengurus seluruh tahapan- tahapan yang berkaitan dengan usaha termasuk legalitas merk,” ujarnya.
Dalam giat sosialisasi tersebut, Nara sumber memberikan ilmu pengetahuan tentang jenis-jenis kekayaan intelektual, perbedaan bentuk kepemilikan kekayaan intelektual, terkait undang undang kekayaan intelektual dan yang paling utama nara sumber menekankan kepada pelaku usaha terutama yang membidangi kuliner, produksi makanan agar memperhatikan dan mempertahankan kelezatan menu, termasuk tampilan produk seperti merk dan terkait merk segeralah didaftarkan.
Ditempat terpisah Kabag Perekonomian Sekdakab Kepahiang Suryani, M.Pd menyampaikan ” Terima kasih kepada pihak Kantor Kementerian Hukum dan Ham Bengkulu yang telah memberikan edukasi kepada tamu undangan terkait sosial’ promosi dan diseminasi kekayaan intelektual sehingga akan menjadikan acuan pada pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Kepahiang,” demikian Suryani.(stv).