Bengkulu Post | Lebong_Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 02 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM) dan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa, maka diperlukan pemutakhiran data IDM tahun 2024.
Perlu diketahui bahwa data IDM merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Afirmasi untuk Desa Tertinggal dan Desa sangat Tertinggal dengan jumlah penduduk miskin (JPM) tertinggi sebesar 1% dan Alokasi Kinerja untuk Desa Berkembang, Maju dan Mandiri serta indikator lainnya sebesar 4% dari total Dana Desa.
Data IDM juga digunakan sebagai acuan perencanaan pembangunan Desa dan Perdesaan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Pemangku Kepentingan lainnya.
Pemdes Garut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan pemutakhiran data IDM tahun 2024 berbasis SDGs. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Desa Garut
Camat Amen Indra istiawan dalam sabutannya sekaligus membuka acara mengatakan, “Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta masyarakat pada umumnya,”ungkapnya.
Camat menambahkan,”Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa,”jelas camat.
dilain sisi,Pj kades Garut Dafri Almeidy.S.Sos, mengucapkan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak Pemateri sebagai Nara sumber yang telah bekerjasama menyelesaikan pendataan tersebut, ” setelah seluruh data Desa sudah masuk melalui Aplikasi secara Online mudah-,mudahan kedepannya masyarakat sudah bisa mengaksesnya,”tutup Pjs kades.
Dalam sambutannya Pj kades Garut Dafri Almeidy.S.Sos, menjelaskan IDM adalah suatu alat bantu yang digunakan untuk mengukur kemandirian suatu desa melalui analisis dan nilai komposit seluruh nilai skoring masing-masing indikator terpilih berdasarkan konsep kebijakan pembangunan yang ditetapkan serta otoritas kewenangan, tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Untuk indeks komposit yang dibentuk itu sendiri ada 3 meliputi : Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL).
Beliau juga menyampaikan bahwa data IDM ini juga merupakan salah satu dasar bagi Kementerian Keuangan untuk menetapkan pengalokasian Dana Desa
Musyawarah penetapan hasil status Desa indeks Desa membangun desa Garut 2024. Dengan hasil Desa Garut berstatus Desa maju.
Dihadiri oleh camat Amen, sekcam, kasi ekbang, Babinsa, BPD, pendamping desa, dan seluruh peserta undangan.
Dalam musyawarah SDGs tersebut membentuk kelompok pendataan yang akan di SK kan oleh kepala desa.[Thuty]