Kejari Kepahiang Tetapkan Tiga Tersangka Diduga Korupsi Dana Bantuan Sekolah (BOS)

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kepala Kejari Kepahiang Ika Mauluddina, S.H, M.H melalui Plh. Kasi intel Brama Kharisman, SH pada keterangan Pers mengatakan pihaknya telah menetapkan status tersangka kepada 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dana oprasional sekolah di salah satu madrasah Aliyah Negeri Kepahiang, pada Selasa sore (28/5/2024).

“Kita tetapkan status tersangka kepada 3 orang yakni AM, US, Dan EPD yang merupakan Kepala Sekolah, Kepala TU dan Bendahara atas perkara dugaan korupsi Dan BOS Tahun Anggaran 2021 – 2022.” ujar Brama.
Selanjutnya ketiga orang tersangka yang diduga korupsi dana Bos setelah melalui pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan langsung dibawa dan dititipkan di Lapas Curup Rejang-Lebong.(rls).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *