Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dua dari tiga tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Kepahiang pada dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MAN 2 Kepahiang yakni EPD (39) mengembalikan kerugian negara(KN). Saat ini total sebanyak Rp 186 juta serta US mengembalikan KN sebesar Rp 60 juta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, SH, MH didampingi Kasi BB Brahma Kharisman, SH, MH Saat press release Selasa (11/6/2024) menyampaikan, selain tersangka EPD, tersangka US yang juga tersangka dalam perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Tata Usaha juga sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 60 juta. Sementara tersangka AM yang pada perkara tersebut menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliah sama sekali belum mengembalikan kerugian negara.
Untuk diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS pada MAN 2 Kepahiang tersebut total kerugian negara mencapai Rp 619.320.974 dari total pengelolaan anggaran Rp 1,8 miliar, selama masa tahun 2021 dan 2022.
“Pengembalian kerugian negara sejauh ini total Rp 246 juta, dengan rincian KN yang dikembalikan tersangka EPD awalnya Rp 100 juta, hari ini Rp 86 juta dan tersangka US Rp 60 juta, sejauh ini tersangka AM yang sama sekali belum mengembalikan KN. Tim Penyidik Kejari Kepahiang berharap kerugian negara ini dapat dikembalikan sebelum penuntutan kita limpahkan,” tegas Kasi Pidsus Febrianto.
Pengembalian kerugian negara, ditegaskan Kasi Pidsus diharapkan dapat dikembalikan sebelum tahapan penuntutan dilimpahkan, jika pun tidak dilakukan pengembalian maka penyidik akan mengembalikannya sesuai dengan prosedur penyidikan.
“Sejauh ini komunikasi dengan tim penyidik kepada kuasa hukum dan pihak keluarga, kita berharap pengembalian kerugian negara dapat dilakukan, kalaupun nanti pengembalian tidak secara utuh, nanti dikembalikan ke penyidik sesuai dengan prosedur,” ujar Febrianto Ali Akbar, SH, MH.(rls).