Pemdes Talang Liak II Gelar Monev Pembangunan Tahap I Tahun 2024

Bengkulu Post | Lebong_Desa Talang Liakl II Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong melaksanakan Monitoring dan Evaluasi(MONEV) Kegiatan Pembangunan Desa yang dilaksanakan di balaidesa setempat, Kamis, 27 Juni 2024.

Monev [Monitoring daqn Evaluasi] Desa adalah laporan tentang kegiatan monitoring dan evaluasi  yang dilakukan oleh tim kecamatan terhadap pemerintahan desa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa pada aspek perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, evaluasi serta pelaporan. Monev  ini juga dilakukan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

Dalam kegiatan Monev , tim kecamatan memantau administrasi desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa. Materi Mpnev  meliputi dokumen RKP Desa, SPJ, Dokumen BLT-DD, dan dokumen penting lainnya. Tujuan Monev  ini adalah untuk memastikan bahwa administrasi desa dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berjalan dengan lancar dan sesuai dengan tupoksi yang ada.

Dalam beberapa kasus, Monev  juga dilakukan untuk mengecek fisik bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa. Kegiatan ini membantu dalam mengetahui perkembangan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dan memberikan bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja selanjutnya.

Dalam kegiatan Monev  Desa, beberapa aspek yang dinilai antara lain:

1. Perencanaan: Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek perencanaan, termasuk dokumen RKP Desa dan SPJ.

2. Pelaksanaan Kegiatan: Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek pelaksanaan kegiatan, termasuk administrasi pelaporan kegiatan dan hasil pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD).

3. Evaluasi: Evaluasi terhadap administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik yang ada di desa, termasuk cek fisik bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa.

4. Pelaporan: Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek pelaporan, termasuk laporan realisasi APB Desa Triwulan I (Keuangan dan Fisik) berserta Kelengkapan dokumen SPJ dan Dokumen BLT DD yang telah disalurkan.

5. Tupoksi: Kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa dalam aspek tupoksi, termasuk koordinasi antar Kaur dan Kasi agar pengerjaan administrasi kegiatan pemerintahan desa lebih terarah, terperinci, lengkap, dan teratur.

Dalam beberapa kasus, Monev  juga dilakukan untuk mengecek fisik bangunan yang dibiayai menggunakan anggaran Dana Desa dan untuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pemerintah desa agar berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada.

Selanjutnya evaluasi dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan fisik di Desa Talang Liak II.

Tim monev Kecamatan menganalisis apakah kegiatan fisik yang telah di lakukan telah mencapai target yang di tetapkan serta apakah penggunaan anggaran tersebut telah sesuai dengan perencanaan yang telah di susun sebelum nya. Kades Afrildo tegaskan menggunakan anggaran DD untuk kegiatan fisik jalan usaha tani (JUT) ±Rp. 200 Jt, panjang 185 m di kurang-115 m, untuk Badan Jalan Lebar 3,20 m. Tebal 15 cm.

Untuk Bedah rumah ada 4 unit rumah /1 unit rumah kita anggarkan Rp. 30 Jt. jadi untuk 4 unit Rp. 120.000.000,- x 45% jadi terialisasi Rp. 54.000.000,-. untuk tahap I ini.[Thuty]

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *