Kejari Kepahiang Musnahkan Barang Bukti Tipidum Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) tahun 2024, Giat dilakukan didepan gedung gudang barang bukti kantor Kejari Kepahiang, pada Selasa pagi sekira 09.15 wib (9/7/2024).

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti dipimpin Kejari Kepahiang Ika Mauluddhina, SH, MH di dampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Datun, Kasi Bagmin dan dihadiri Waka Polres Kepahiang, Perwakilan dari Dinkes Kepahiang, Mewakili dari pihak BPOM perwakilan Rejang- Lebong serta lainnya.

Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Kepahiang telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidan Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun Anggaran 2024.

“Pemusnahan brang bukti yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ini kita lakukan agar tidak adanya penumpukan barang bukti, dan menghindari oknum yang menyalahgunakan barang bukti tersebut maka harus segera kita eksekusi” jelas Kajari.

Banyaknya Barang bukti ini menandakan masih maraknya kejahatan di kabupaten kepahiang ini, dan untuk meningkatkan pengawasan kita agar lebih berhati-hati tidak adanya kejahatan lagi” lanjut Ibu Ika Mauluddhina, SH.,MH

Adapun Barang Bukti yang akan dimusnahkan antara lain berupa Narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya yang merupakan barang bukti dari 34 (tiga puluh empat) perkara Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu dari Bulan Desember 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kepahiang – Kejati Bengkulu berjalan aman, lancar dan tetap terkendali.(stv).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *