Kepahiang – Bengkulu Post.id –Masih dalam tahapan Pilkada 2024 KPU Kepahiang gelar rakor (rapat koordinasi) pemenuhan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang terkait verifikasi faktual perbaikan kedua, giat digelar di aula hotel Umroh pasar Ujung Kepahiang, Senin (29/7/2024) .
Plh. Ketua KPU Nur Hasan dalam sambutannya menjelaskan bahwa syarat dukungan Bapaslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati harus memiliki persyaratan jumlah minimal dukungan sebesar 11.214 yang tersebar di 5 Kecamatan Kabupaten Kepahiang dimana angka tersebut didapatkan dari jumlah DPT yang ada di Kabupaten Kepahiang yakni sebanyak 112.132 mata pilih (pemilih) dan persyaratan dukungan tersebut diambil 10% dari daftar pemilih tetap (DPT).
Maka dari itu kepada LO (liaison officer) untuk segera memenuhi syarat dukungan perseorangan harus memenuhi untuk di verifikasi vaktual perbaikan kedua. Dijelaskan bahwa Pemilih yang dikategorikan sebagai pemilih TMS adalah pemilih yang telah meninggal, pemilih yang belum berusia 17 tahun dan tidak pernah menikah, serta pemilih yang menjadi anggota TNI atau Polri.
“Untuk yang sudah meninggal bisa dikategorikan TMS ialah yang meninggal sebelum data pemilih diserahkan ke KPU. Jika pemilih meninggal setelah data diberikan maka hal tersebut tidak dikatakan TMS.” sampai Nurhasan.
Masa perbaikan ini akan berlangsung dari tanggal 31 Juli hingga 10 Agustus 2024. Maka dihari yang ditentukan tersebut LO dari bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur Provinsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika tidak memenuhi maka pasangan calon sudah dipastikan tidak dapat mendaftar pada jadwal yang telah ditetapkan nanti.(stv)