Bengkulupost.id – Satuan Unit Pidum Satreskrim polres Bengkulu utara berhasil amankan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pencurian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, S H melalui Kasatreskrim Iptu Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K.S.I.K ,M.H, membenarkan telah di lakukan nya penangkapan terduga pelaku pencurian gitar listrik
Terduga pelaku yaitu dua orang atas nama PI(17) ZP (16) kedua pelaku asal kecamatan Air besi kabupaten Bengkulu Utara, penangkapan kedua pelaku tersebut di pimpin langsung oleh PS. Kanit Pidum Aiptu Fery manto,pada tanggal 29 juli 2024 sekira pukul 10.30 WIB.
Penangkapan terduga pelaku ini, berdasarkan laporan korban Dimas Kurniawan pada tanggal 27 juli 2024 sekira pukul 19.30 WIB, berdasarkan keterangan nya usai main dan akan di lanjutkan dengan acara Dj maka gitar tersebut di simpan dan di letakan di samping Speaker Organ Tunggal.
“Namun di ketahuinya Gitar bermerek Ibanez RG berwarna coklat, saat di akan main pada tanggal 28 di suatu Acara Pernikahan gitar listrik tersebut sudah tidak ada, sesuai dengan laporan tersebut pihak unit pidum satreskrim polres Bengkulu utara berhasil mengamankan kedua terduga pelaku,”kata Rizky Dwi Cahyo.
Kedua terduga pelaku saat ini sudah diamankan sesuai dengan pasal 360 Ayat (1)ke-4 KUHP dan atau pasal 362 KUHP, berserta barang bukti (BB) satu buah Gitar Listrik yang bermerek Ibanez RG, berwarna coklat, satu bua efek bermerek zoom G1 Xfour, satu kabel jek, satu buah adaptor serta satu buah tas merek Ibanez Berwarna hitam biru. {FZ} (MC/Sekber Media)