Bengkulu Post | Mukomuko-Sambutan kepala Desa, Abu Azis,menyampaikan ucapan terima kasih kepada Sekretaris DPMD kabupaten Mukomuko telah berkunjung ke Desa Sungai rengas Tampa di undang kami ucapkan selamat datang kepada Bapak Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) kabupaten Mukomuko,
Ucapan yang tak terhingga telah menyempatkan diri datang berkunjung ke Desa Sungai rengas Tampa di undang untuk memberikan pembinaan peningkatan kapasitas kinerja pemerintahan desa dan BPD di Desa Sungai rengas ucap kades.
Di tempat yang sama Ketua BPD Sungai Rengas,Afridin, juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Kadis yang di wakili oleh Sekretaris Dinas DPMD telah datang memberikan pembinaan tentang Pemerintah Desa, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.
“Sambutan Kepala Dinas DPMD Mukomuko, Abdul Hadi. S.Sos.mengajak Pemdes dan memberikan Oreantasi kepada Pejabat Kades Sungai rengas sekaligus memberikan Pembinaan terkait peraturan-peraturan Undang-undang yang ada,itulah yang kami lakukan untuk memberikan pembinaan agar di Desa merasa tanggung jawab sepenuhnya dalam mengelola mengelola keuangan dan Pembangunan fisik Dana Desa ( DD ) agar Pemdes bekerja semaksimal mungkin dan tidak ada kendala ucapnya.
Selanjutnya Sekretaris DPMD juga menyampaikan kegiatan ini sebenarnya kewajiban kami untuk memberikan pembinaan di mana desa yang merasa agak sulit atau terlambat itu juga sebagai tanggung jawab kami di PMD untuk memberikan pembinaan dan motivasi supaya tumbuh semangat untuk membangun desa.
Camat v koto,yang di wakili oleh Kasi Pemdes.Hendra Hendarsyah.S.AP.menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) telah dapat hadir di Desa Sungai rengas untuk memberikan pembinaan dan Oreantasi kepada PJ kades dan perangkat desa.
Selanjutnya saya mewakili camat v koto,karna camat tidak bisa hadir karna tugas yang tidak bisa di tinggalkan,saya atas nama camat v koto mengucapkan terima kasih kepada bapak Kadis serta rombongan ucapnya.
Kabid Pemerintah desa PMD kabupaten Mukomuko, Wagimin. S.Sos.I.menyampaikan materi sekilas tentang Peraturan Mentri dalam negeri no 83 tahun 2015 di ubah menjadi nomor 67 tahun 2017 tentang pengakatan dan pemberhentian perangkat desa sebagai acuhan dan menjadi pedoman itulah materi yang di sampaikan oleh Kabid Pemdes.
Laporan : Abu Razak