Bengkulu Selatan_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Selatan segera membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Tingkat Kecamatan dan Tingkat Kelurahan di Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, yang akan bertugas di TPS,” ujar Erina Oktriani, Ketua KPU Bengkulu Selatan .
Erina Oktriani menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara.
Oleh karena itu, KPU akan segera mensosialisasikan mekanisme pembentukan KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sosialisasi ini mencakup pengumuman, persyaratan calon anggota KPPS, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 27 November 2024.
Adapun jadwal dan tahapan pembentukan KPPS dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 17 hingga 21 September 2024.
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 sampai 28 September 2024, dilanjutkan dengan penelitian administrasi calon anggota KPPS dari 18 hingga 29 September 2024.
Hasil penelitian administrasi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024.
Masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 5 Oktober 2024.
Selanjutnya, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan dilakukan pada 5 hingga 7 Oktober 2024.
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS dijadwalkan pada 7 November 2024, sementara masa kerja KPPS dimulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024.
“KPU Kota Bengkulu Selatan memastikan seluruh proses rekrutmen dan pembentukan KPPS berjalan sesuai jadwal demi kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024,” tutupnya. (Tem/Adv).