DAFTAR PEMILIH TETAP TINGKAT KABUPATEN LEBONG DALAM PEMILIHAN SERENTAK 2024

Lebong_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 .

Pada tanggal 19 September 2024 KPU Kabupaten Lebong Telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 81.993 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan, 104 Desa/kelurahan di 186 TPS

Penetapan jumlah DPT tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan KPU Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.

Bawaslu Kabupaten Lebong yang hadir dalam Rapat Pleno diantaranya Ketua Bawaslu Sigi Lebong, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Staf Bawaslu serta Ketua dan Anggota Panwascam se kabupaten Lebong.

Dalam Rapat Pleno, Bawaslu Lebong menyampaikan rekomendasi saran perbaikan agar  hasil pengawasan pasca Rapat Pleno terbuka DPSHP di Tingkat Kecamatan ditindaklanjuti KPU Lebong .Berdasarkan berita acara rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat kabupaten pada pilkada terdapat masukan dari Bawaslu Lebong dan salah satu Liaison Officer (LO) bapaslon bupati dan wakil bupati melalui saran perbaikan lisan pada pelaksanaan rapat pleno tersebut agar PPK segera mengakomodir dalam BA pleno DPT tingkat kabupaten .

“Kami sudah selesai melakukan penetapan DPT dalam pleno terbuka bersama stakeholder terkait dengan menghadirkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) masing-masing wilayah memaparkan data dari tingkat kecamatan,”kata Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Lebong.

“Untuk jumlah TPS tidak mengalami perubahan dengan tetap seperti sebelumnya termasuk satu lokasi khusus,” ucapnya.

Kata dia, terjadi pengurangan data pemilih dari daftar pemilih sementara menuju DPT pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *