Kepahiang_Pemerintah Kabupaten Kepahiang menindaklanjuti Undang undang no 3 tahun 2024 tentang perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.Pelaksanaan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 98 Kepala Desa dan 550 Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Kepahiang, dilaksanakan di Kantor Bupati Kepahiang pada Selasa (24/09/2024).
Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU, Secara resmi mengukuhkan masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang selama 2 tahun, yaitu dari 6 tahun menjadi 8 tahun masa pengabdian.
Disebutkan Bupati, tujuan perpanjangan masa jabatan tersebut adalah membentuk kepastian hukum atas perubahan Perundang-undangan tentang Desa, menjaga stabilitas dan kelancaran program-program di desa, memastikan kontinuitas kepemimpinan desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu patut kita syukuri, dengan memperkuat komitmen untuk melakukan yang terbaik bagi kemajuan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, supaya ke depan bersama-sama kita mampu mewujudkan Kepahiang yang maju, mandiri, sejahtera dan berdaya saing,” pungkas Bupati Hidayat.
Dia juga berharap Kades dan BPD dapat memanfaatkan sisa masa jabatannya dengan memberikan kinerja yang berkualitas, melalui inovasi dan pelayanan yang lebih baik, cepat, mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga.
“Terkhusus kepada Kepala Desa, kami ingatkan untuk terus berupaya menggali setiap potensi PAD dan secara optimal memberdayakan seluruh lembaga ekonomi di desa, serta manfaatkan setiap rupiah dana desa dari manapun sumbernya secara transparan, akuntabel dan bekerja sesuai regulasi,” tegas Bupati.(rls).