Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri Kepahiang menahan AP Ketua Rumah BUMN Kepahiang, penahan tersebut setelah sebelumnya Jaksa menetapkan AP sebagai Tersangka dugaan korupsi CSR BUMN PLN Kepahiang.
Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar, S.H, MH didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, S.H dan Edo, SH, Pada Keterangan Pers Yang dilaksanakan Senin (9/12/2024) mengatakan AP tersangka merupakan pembina sekaligus ketua rumah BUMN Kepahiang.
” Dugaan korupsi yang dilakukan AP berupa kegiatan fiktif, serta melakukan pemotongan honor” Ujar Kasi Pidsus.

adapun kerugian negara yang disebkan dengan kegiatan fiktif rumah BUMN kepahiang tersebut mencapai 300 Juta Rupiah.
” Untuk Kerugian negara dalam perhitungan kita pada penyidikan mencapai 300 juta” Kata Kasi Pidsus.
Tersangka AP ditahan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Lapas Rejang Lebong.
Selain itu, Kasi Pidsus menerangkan ” Terkait kegiatan oleh bidang Pidsus lainnya yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana ikhtisar/temuan BPK pada Sekretariat Dewan tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 surat perintah penyidikan dikeluarkan pada tanggal 2 Desember dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan dengan pengumpulan keterangan saksi-saksi,” demikian Febrianto Ali Akbar.(rls).

