Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dalam dua minggu ini Kejari Kepahiang telah melakukan gerakan cepat dalam penegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepahiang dengan menetapkan Ketua Rumah BUMN Kepahiang diduga Korupsi Dana CSR di tetapkan Tersangka juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD Kepahiang semua ini berkat tangan dingin dari Kajari melalui Kasi Pidsus dalam penegakkan hukum, Seperti disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang saat kopi morning bersama mitra kerja, pada Kamis (19/12/2024).
Kasi Pidsus Ali Akbar Febrianto, SH, MH sebelum bertugas di Kejari Kepahiang, beliau pernah menduduki jabatan Kasi Pidum di Kejari Bengkulu Tengah, dan pada bulan Juni 2024 (5/6/24) digelar sertijab Kasi Pidsus lama kepada Kasi Pidsus baru dimana pelaksanaan sertijab dilaksanakan di aula Kejari Kepahiang.
Selangkah demi selangkah, sesuai dengan tugas dan fungsinya serta arahan pimpinan dan bekerjasama dengan Kastel Kejari Kepahiang, Bidang Pidsus mulai melakukan terobosan – terobosan dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus Ali Akbar Febrianto,SH, MH
mengatakan ” Dengan adanya laporan terkait suatu indikasi kerugian negara tentunya sesuai protap akan kita tindaklanjuti, Untuk itu kepada seluruh stakeholder Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa dan instusi lain mari kita sama- sama dalam menjalan roda pemerintahan sesuai aturan dan peraturan,” sampai Febri.
Dengan ramah Kasi Pidsus, mengucapkan terima kasih kepada rekan- rekan media atas kerjasama dengan Kejari Kepahiang dalam menggali informasi khususnya terkait kinerja untuk di publish pada masyarakat luas.(stv).

