Kades dan Bendahara Desa Suro Bali Pakai Rompi Pink Ciri Khas Tahanan Kejari Kepahiang

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Saat ditetapkan tersangka pada tanggal 17 Desember 2024 oleh Unit Tipidkor satuan Reserse kriminal Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Kepala Desa Dan bendahara Desa Suro Bali kenakan Baju tahanan Jenis Kaos ciri khas tahanan Polres Kepahiang, Hari ini (06/02/2025) Kepala Desa Dan bendahara Desa Suro Bali Kenakan Rompi warna Pink ciri khas Tahanan tipikor kejaksaan Negeri Kepahiang.

Hal ini merupakan rangkaian proses hukum Setelah melengkapi berkas pasca menaikkan status hukum terduga korupsi dana desa Suro Bali kecamatan Ujan Mas, unit Tipidkor satreskrim polres Kepahiang akhirnya melimpahkan berkas perkara penyidikan kades dan bendahara non aktif desa Suro Bali ke seksi pidana khususbKejari kepahiang.

Dua terduga korupsi berinisial KD dan DS tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyelewengan dana desa suro Bali 2023 dan dana Silva 2022 yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah milyar rupiah yang digunakan untuk kepentingan pribadi kedua pejabat desa Suro Bali tersebut.

Kanit Tipidkor satreskrim polres Kepahiang, Ipda Manda Putra membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara yang dilakukan pihaknya untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan oleh pihak seksi tindak pidana khusus(Pidsus ) Kejaksaan negeri kepahiang.

“Berkas penyidikan sudah lengkap dan saat ini telah diserahkan dan selanjutnya menjadi agenda jaksa untuk masuk meja persidangan,” sampai Ipda Manda, Kamis (06/02/2025).

Sementara itu kasi pidsus Kejari kepahiang, Febrianto Ali Akbar, S.H, M.H mengatakan pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan berkas dari penyidik Polres untuk kelengkapan dan selanjutnya akan didaftarkan ke pengadilan.

“Kami masih akan cek dulu kelengkapan dan jika masih ada kekurangan segera kami lengkapi sebelum nantinya kami daftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” sampai Febri.

Untuk di ketahui dalam perkara tipikor ini jaksa juga menyiapkan persidangan tersangka korupsi CSR rumah kreatif BUMN.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *