Lebong Bengkulupost.id — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat Desa, sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa..Kamis.(19/Juni/2025 )

Kali ini tepat nya di desa.Semelako ll.kecamatan lebong Tangah,Kabupaten Lebong provingsi bengkulu. Di duga ada ke janggalan dalam mengelola dana desa Tahun anggran–2022/2023/2024.
Pasal nya menurut sumber.Beberapa pekerjaan fisik di desa ini sangat miris dan terindikasi Mark,up harga satuan.Contoh pembangunan irigasi dan pembangunan irigasi desa yang ada dua titik di tahun 2023 yang di ragukan serta pogram pogram lainnya di desa ini mulai di tahun 2022 sehingga di tahun 2024 semua terindikasi korupsi.sehingga di memfaat kan oleh kepala desa sebagai proyek nya.

Berikut dokumen yang kami miliki untuk sementara ini di tahun 2023.Pagu dana sebesar Rp 1,100.621.000 dengan Rincian kegiatan.
1,(Pembangunan saluran irigasi desa di tahun anggaran 2023 total Rp.358.900.000 dugaan dana tersebut Mark,uf dan luar dari spek di kerjakan.serta matrial seperti batu di ambil di lokasi pembangunan tersebut sehingga patut dugaan ajang korupsi..
2,(Pembangunan irigasi desa di tahun 2023 dengan total Rp 112.025.040,Menurut kami luar dari Rab.Sehingga terindikasi Ajang KKN…
3,(Ketahanan pangan tingkat desa( lumbung desa dll) dengan total Rp.103.080.000..
4,(Lumbung desa dll ) dengan total Rp 56.400.000..
5,(Penggilingan padi/Jagung dll) dengan total Rp 51.023.000..
6,(Pengembangan Ekonomi pedesaan Non.pertanian dengan total Rp 58.500.000..
7,(Dokumen perencanaan tata Ruang desa.dengan total Rp 17.000.000..
8,(Informasi Lokal desa.dengan total Rp 14.400.000..
9,(Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga.dll ) dengan total Rp 23.615.000..
10,(LPJ APBDes untuk warga.dll ) dengan total Rp 29.440.000..
11,(Pakaian seragam Operasional.dst) dengan total Rp 14.400.000..
12,(Perayaan hari kemerdekaan hari besar keagamaan.dll ) dengan total Rp 20.000.000.Dugaan dari dana tersebut tidak sesuai dan tidak transparansi.sehingga patut dugaan ajang KKN..

Lanjut di tahun 2022 dengan Pagu anggaran sebesar.Rp 746.831.000.dengan Rincian kegiatan..
1,(Alat produksi dan pengolahan peternakan.kandang dll) dengan total Rp 146.065.000..
2,(Bibit/pakan/dst) dengan total Rp 31.300.000..
3,(Pakaian Seragam operasional dst) dengan total Rp 16.800.000..
4,(Kontrasepsi bagi keluarga miskin dst) dengan total Rp 42.675.000..
5,(LPJ APBDes untuk warga.dll) dengan total Rp 26.940.000..
6,(Informasi Lokal desa) dengan total Rp 49.200.000..
7,(Penanggulangan Bencana)dengan total Rp 59.650.000..dugaan dari dana fisik dan program tersebut.indikasi ajang KKN..

Lanjut di tahun 2024 dengan penyaluran anggaran sebanyak Rp 770.055.000..dengan Rincian kegiatan..
1,(Informasi Lokal desa tahap pertama laporan.dengan Total Rp 25.600.000..
2,(LPJ APBDes untuk warga dll.tahap pertama laporan.dengan total Rp 5.000.000..
3,(Informasi penetapan LPJ APBDes untuk warga.dll di tahap pertama laporan.dengan total Rp 21.600.000..
4,(Pembangunan pemanfaatan dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk) di tahap pertama laporan dengan total Rp 233.700.000..
5,(Operasional pemerintah desa yang bersumber dari dana desa tahap pertama laporan.dengan total Rp 23.000.000..Diduga dari dana tersebut tidak transparansi pengelolaan anggaran tersebut.Bahkan pemerintah desa semelako ll belum melaporkan Realisasi dana desa tahap dua melalui Aplikasi OMSPAN kemenkeu.sehingga wajar dugaan ajang KKN..

Sehingga.
Banyak dugaan yang kami dapatkan melaui Data baik pun pakta.kami berharap setela ter exspos berita ini nanti Maka ber harap agar pihak APH kabupaten.Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di desa Semelako ll.baik itu adminitrasi hingga fisik nya..
.Hingga berita ini kami terbitkan awak media Mencobah konfirmasi melalui Via WhatsApp agar kepala desa beserta TPKAD desa Semelako ll..bisa memberikan jawaban dan sanggahan supaya berita ini berimbang..
Jika terbukti maka kami berharap agar pihak APH terkait memanggil dan memproses kepala desa.Semelako ll sasuai SOP dan ketentuan per UUD yang berlaku di kabupaten Lebong.(Darlin)

