Kepahiang – Bengkulu Post.id –Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2025–2030 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kepahiang, pada Senin (7/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah. Rencana ini juga disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun, disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

“Dengan kata lain, RPJMD merupakan pengejawantahan visi dan misi yang telah disampaikan sebagai janji politik Bupati dan Wakil Bupati terpilih, menjadi program-program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah serta pemangku kepentingan lainnya,” ujar Bupati Zurdi Nata.
Ia menambahkan, selama lima tahun ke depan, Pemerintah Kabupaten Kepahiang memiliki cita-cita untuk mewujudkan daerah yang “Maju, Berdaya Saing, dan Berkelanjutan” sebagaimana termuat dalam visi Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025–2029.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga memaparkan lima misi pembangunan yang menjadi arah kebijakan daerah, yaitu:
- Meningkatkan kualitas pembangunan manusia dan penguatan kohesivitas sosial untuk mewujudkan masyarakat madani yang berakhlak, berbudaya, dan berdaya saing.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan pondasi perekonomian daerah dengan memaksimalkan sumber daya alam berbasis potensi unggulan dan karakteristik daerah.
- Mewujudkan reformasi birokrasi melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik prima.
- Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan air dan pangan, serta resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim.
- Mewujudkan percepatan penyediaan infrastruktur dasar dan strategis serta penguatan konektivitas wilayah yang memadai, berkualitas, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa visi dan misi tersebut telah dirumuskan melalui sejumlah tahapan menjadi arah pembangunan yang lebih teknis, meliputi:
- 7 Tujuan Pembangunan
- 14 Sasaran Pembangunan
- 23 Indikator Capaian Pembangunan
- 153 Strategi Pembangunan
- 69 Program Pembangunan Daerah
“Seluruh instrumen tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah selama lima tahun ke depan. Harapan kami, Raperda RPJMD ini dapat dibahas, disepakati, dan ditandatangani bersama dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD,” tutup Bupati.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepahiang, Gregory Dayefiandro, S.E., M.Sc., yang memimpin rapat paripurna didampingi Wakil Ketua I, Bambang Asnadi, dan Wakil Ketua II, Ansori M., menyatakan bahwa DPRD akan mempelajari secara mendalam Raperda RPJMD tersebut melalui pembahasan di tingkat komisi.
“Komisi-komisi DPRD akan memberikan tanggapan, koreksi, maupun saran dan masukan, tentunya tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Ketua DPRD.
Ia menambahkan, hasil pembahasan Raperda RPJMD akan dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Bupati dan DPRD pada rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025 mendatang.
Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh 16 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Wakil Bupati Ir. Abdul Hafizh, M.Si., unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD, pimpinan BUMN/BUMD, camat, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (rls).

