Mukomuko – Bengkulupost.id.- Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana didampingi Kasat Reskrim IPTU Novaldy Dewanda Baskara S.tr.K, dan Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang, Kasi Humas IPTU M Yuli setya hari ini, Kamis ( 10 / 7 / 25 )
gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba, Pencabulan anak di bawah umur dan Pencurian April sampai Juli 2025.
Sejak Resmi menjabat Sebagai Kapolres Mukomuko Pada April 2025 Lalu program 100 hari kerja itu, Kapolres berhasil mengungkap tercatat sebanyak 9 perkara tindak pidana berhasil terungkap terdiri 7 kasus Sabu dan 2 kasus ganja, dengan 10 orang pelaku.

Kapolres mengatakan, ada pun jumlah barang bukti, yakni ganja 19,93 gram, sabu sebanyak 10, 79 gram.
“Ada pun pengungkapan kasus peredaran lokasi kejadian peredaran narkoba dari Koto Jaya, Kelurahan Bandaratu,Mukomuko, Manjunto Jaya, kecamatan Air Manjuto dan Air Kasai, Sidodadi, Penarik, Air Bikuk, Sibak Ipuh, dan Air Merah.” Terang Kapolres Mukomuko.
Kapolres AKBP Riky Crisma Wardana, menambahkan untuk menekan peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko, telah dibentuk beberapa Kampung Narkoba. Beliau juga mengapresiasi Peran Serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Satres Narkoba Polres Mukomuko.

” Di dalam 100 hari kerja saya ini di kabupaten Mukomuko keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat terhadap bahaya narkoba kepa pada generasi muda. Kami berharap sinergi ini terus terjalin agar upaya pemberantasan narkoba bisa lebih maksimal,” ungkapnya
Selai dari kasus narkoba jajaran polres Mukomuko juga mengungkapkan kasus pencabulan di bawah umur, serta pencurian yang meresahkan masyarakat.
Laporan : Abu Razak.

