8 Orang Ditetapkan TersangkaSat-Resnarkoba Polres Kepahiang

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Kepahiang mengungkapkan dan menetapkan delapan orang tersangka kasus narkoba saat press release pada Senin (28/7/2025), digedung Satres- Narkoba.

Kapolres Kepahiang AKBP M. Faisal Pratama, S.IK., SH.,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Joko Susanto, SH didampingi Kanit Narkoba Ipda Berta, SH dan Kasi Humas Polres Kepahiang Iptu Wulan menjelaskan terkait kasus narkoba selama operasi Antik Nala 2025 dari tanggal 19 hingga 3 Juli 2025 dan diluar target operasi.

Seperti disampaikan oleh Kasat Resnarkoba 6 orang tersandung kasus narkoba diantaranya ” inisial (Ay), (Da), (Sa),(Ad), (Ed), (Yp) terjaring dalam operasi Antik baik yang menjadi target operasi maupun diluar TO semua tsk ditangkap diwilayah hukum Polres Kepahiang,” ujar Kasat.

” Selanjutnya dalam pengembangan, tim kita (anggota Sat-Resnarkoba) kembali berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang dalam kasus yang sama berinisial (Bm) dan (Oa) menyimpan dan memiliki narkoba,” tegas Iptu Joko Susanto.

Sebelum ditetapkan tersangka seluruh barang bukti baik ganja, sabu- sabu yang diamankan pihak Sat-Resnarkoba didapatkan saat operasi, telah dilakukan uji laboratorium hingga saat ini tinggal menunggu satu sampel hasil uji lab.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *