Kucuran DD Lebih Cepat Ditransfer, APBD- Des Harus Siap Diakhir Tahun

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Usulan pencairan dana desa (DD) ke Pemerintah Pusat melalui Menkeu akan segera ditransfer ke Pemerintah Kabupaten apabila penyusunan APBD-des di setiap desa telah selesai ketok palu/penetapan maka selanjutnya pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kepahiang langsung mengusulkan secara online berdasarkan penetapan APBD- Desa sesuai dengan tahun APBD- Des yang akan berjalan, demikian disampaikan Kadis PMD melalui Kabid PMD Eko Saputra, SH pada Rabu (30/7/2025).

Percepatan penyaluran/transfer dana desa setiap tahunnya dari Pemerintah Pusat sesuai dengan regulasi yaitu Permendagri no 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, bahwa penetapan APBD-desa untuk tahun selanjutnya ditetapkan selambat – lambatnya pada tanggal 31 Desember.
Dinas PMD Kabupaten Kepahiang sejak dua tahun terakhir terus memberikan edukasi kepada perangkat desa terkait Permendagri no 20 agar dapat ditindaklanjuti oleh perangkat desa khususnya mengenai percepatan usulan dana desa setiap kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun berikutnya.

” Bersama tim, Kita dari bidang PMD berupaya memaksimalkan agar perangkat desa dapat menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi, Salah satunya terkait Permendagri no 20 tahun 2018 semuanya dilakukan untuk percepatan kegiatan yang akan dilaksanakan Pemdes,” pungkas Eko.

Kabid menambahkan ” Ucapan terima kasih kepada seluruh Kades, perangkat desa dimana hingga saat ini ada beberapa Desa (15 desa) pada tahun 2024 benar- benar telah mengikuti arahan sehingga pada bulan Januari yang lalu pihak Pemerintah Pusat langsung mendistribusikan pencairan (transfer) kepada Pemkab,” ujarnya.

” Semoga pada tahun anggaran berikutnya seluruh Desa di Kabupaten Kepahiang dalam proses pencarian lebih cepat, Dengan syarat menjalankan Permendagri no 20 tersebut,” tutup Eko.(stv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *