Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri Kepahiang melaksanakan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang pada tahun anggaran 2021,2022 dan 2023 dimana ke 7 orang tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari penyidik Kejari Kepahiang kepada penuntut umum Kejari Kepahiang, giat dilaksanakan diruang Pidsus Kejari Kepahiang pada, Kamis siang (11/9/2025).

Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kastel Nanda Hardika, SH menegaskan
” Kejari Kepahiang pada hari ini telah melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Kepahiang dimana 7 orang tersangka telah dilimpahkan ke rumah tahanan Bengkulu dengan rincian 6 orang di lapas Malabero dan satu orang di lapas perempuan Bengkulu,” tegas Kastel.
Selanjutnya sambung Dika, ” Perkara ini akan kami siapkan untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan tipikor Bengkulu,” demikian Nanda Hardika.
Seterusnya Ke- 7 orang tersangka perkara dugaan tipikor ini setelah dilaksanakan penyerahan langsung diberangkatkan menuju Bengkulu.(stv).

