Program Pengadaan Lampu Jalan Desa Tabeak Dipoa Tahun 2025, Dugaan Terjadi Penggelembungan Anggaran, Hal ini Tengah Ramai Jadi Perbincangan Warga.

Lebong | Bengkulupost.id.– Pengadaan lampu jalan tenaga Surya di tahun -2025 di Desa tabeak dipoa Kecamatan Lebong Sakti. Kabupaten Lebong, Provinsi bengkulu, saat ini tengah menjadi sorotan. Lantaran di sinyalir terjadinya indikasi dugaan. Korupsi dan penggelembungan harga setiap unit lampu tenaga surya tersebut.Dugaan mencari keuntungan pribadi semata, Sehingga Negara di rugikan ulah oknum kepala desa pjs tersebut.. Kamis/02/10/2025.

Proyek pengadaan sarana dan prasarana energi alternatif tingkat desa lampu jalan pju yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 dibeberapa titik dengan pagu anggaran yang tidak sedikit. Dugaan dijadikan sebagai lahan mencari kesempatan untuk memproleh keuntungan pribadi.

Pasalnya”proyek dengan nilai yang lumayan besar tersebut dugaan diterapkan dengan kualitas bahan dan harga yang tidak sesuai spesifikasi RAB yang ada,Sehingga Rawan kerusakan terhadap lampu tersebut.Di sinyalir harga lampu tersebut hanya menghabiskan dana sebesar 6.500.juta suda terpasang itupun suda termaksuk pajak.namun lain hal nya RAB desa tabeak dipoa. Dugaan menghabiskan dana hingga 14 juta lebih per titik atau per unit nya.Sebanyak terpasang di desa tabeak dipoa, saat awak media turun kelapangan menemukan Lampu jalan sebanyak.15 unit kurang lebih di tahun anggaran 2025..

menurut sala satu pakar lampu PJU dan yang lain nya.Bahwa harga lampu yang terpasang di desa tabeak dipoa kecamatan Lebong Sakti itu hanya menghabiskan Anggaran dana RP 6.500 juta peryunit itupun termasuk biaya pemasangan dan Pajak. tutur nya

Kalau di hitung kasat mata.kerugian Negara mencapai Rp 118 juta lebih ulah oknum pjs kades Desa Tabeak dipoa

Bahkan kepala Desa pjs tabeak dipoa menerima Fih dari pihak ke 3 Atau pihak CV rekanan yang saat ini belum di ketahui. Memberi Fih sebesar 2 juta lebih masing-masing titik. Demi mencari keuntungan pribadi. Sehingga wajar Dugaan Lampu PJU kelas murahan di pasang di Desa Tabeak dipoa Kecamatan Lebong sakti.

Maka Tiem investigasi provinsi bengkulu akan mengabil langka dan ke bijakan akan segera melaporkan Kepala desa pjs Tabeak dipoa ke pihak APH terkait.agar di proses secara hukum yang benar benar ada di kabupaten Kepahiang.hingga ke tingkat provingsi bengkulu…

Lanjut. Hingga berita ini kami terbitkan Awak media.mencoba mengonfirmasi melalui via WhastApp guna memintak hak jawab dan sanggahan kepada kepala desa dan Suplayer.sebagai pengadaan lampu jalan tersebut.Supaya pemberitaan kami berimbang.( Darlin.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *