Kejari Kepahiang Gelar Giat Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan pemusnahan barang bukti dari 32 perkara pidana yang terdiri dari 7 perkara pidana Narkotika, 12 perkara pidana Orang dan Harta Benda (Oharda) dan 13 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum TPUL) yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht) bertempat di halaman kantor Kejari Kepahiang.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang Asvera Primadona, SH.,MH, Wakil Bupati Kabupaten Kepahiang Ir. Abdul Hafizh,M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Mulyadi Aribowo, S.H., M.H, Kepala Kepolisian Resor Kepahiang (Kapolres) diwakili Kasat Reskrim AKP Denyfita Mochtar, S.Tr.K, MM beserta para pegawai Kejaksaan Negeri Kepahiang.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Kepahiang yang dilaksanakan dua kali setiap tahunnya dan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini yang kedua dalam tahun 2025. Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini antara lain ganja seberat 539,66 gram dan sabu-sabu seberat 0,63 gram, 2 bilah pisau, 1 bilah parang, 1 bilah linggis, 1 unit senjata api rakitan serta sejumlah pakaian dan barang lainnya. Untuk pemusnahan Narkotika jenis sabu-sabu. ganja dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara senjata tajam dan senjata api dihancurkan agar tidak bisa digunakan kembali.

“Masih banyaknya kejahatan di Kabupaten Kepahiang sehingga perlunya koordinasi antar pihak terkait dengan masyarakat untuk dapat lebih lagi meningkatkan pengawasan serta pengawalan di wilayah kita,” Ujar Brama Kharisman, SH Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) selaku ketua panitia.

Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini untuk menghindari oknum yang menggunakan barang bukti dan selain itu untuk mengurangi penumpukan barang bukti yang disimpan di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kepahiang.(rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *