Kepahiang – Bengkulu Post.id –Tunjangan penambahan penghasilan (TPP) yang diberikan kepada PNS tidak dilakukan pemotongan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, demikian disampaikan Sekda Kepahiang Dr. Hartono, M.Pd, MH diruang kerjanya, pada Selasa siang (11/11/2025)
Formulasi penghitungan besaran TPP mengacu pada penilaian Produktifitas Kerja sebesar 30% dan penilaian Disiplin Kerja sebesar 70%. Sebagai parameter besaran TPP PNS adalah Kelas Jabatan, Indeks Kapasitas Fiskal Daerah, Indeks Kemahalan Konstruksi dan Indeks Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
” Seluruh pembayaran TPP untuk saat ini berdasarkan peraturan yang berlaku, Ada kriteria penilaian dari Kepala OPD terutama penilaian produktifitas kerja serta penilaian disiplin kerja yang harus dilaksanakan oleh PNS/ aparatur sipil negara di setiap instansi lingkup Pemkab Kepahiang,” ujar Sekda.
” Untuk mempertegas pelaksanaan tersebut, Kita menghimbau kepada Kepala OPD tetap melakukan pemantauan terhadap pegawai di lingkungannya masing- masing setiap periodik untuk melaporkan terkait penilaian tersebut, dan jika ada pegawai yang tidak disiplin maka TPP tidak akan dibayar bahkan sangsi tegas berupa pemecatan sebagai Kepala OPD di lingkungan tersebut,” tegas Dr. Hartono.
Dari penyampaian Sekda, Bupati dan Wakil Bupati Kepahiang menyetujui bahwa tidak ada pemotongan TPP ASN di Pemkab Kepahiang.(stv).

