Kepahiang – Bengkulu Post.id –Dana BOS (bantuan operasional sekolah) merupakan pendanaan biaya operasinal bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke rekening sekolah ketentuan penggunaannya telah diatur dalam Permendikbud no 6 tahun 2021 seluruh peruntukan/ penggunaan dana Bos harus mengikuti regulasi, sampai Kasek SDN 2 Kepahiang pada Kamis (4/12/2025).
Penggunaan dana bantuan sekolah di SDN 2 Kepahiang telah dijalankan mulai dari pencairan triwulan satu, dua, tiga dan empat setiap triwulan penerimaan dana BOS setelah digunakan dalam berbagai kegiatan peruntukan harus dipertanggung jawabkan dengan membuat SPJ setiap pengeluaran.
” Penggunaan Dana BOS meliputi pembiayaan operasional sekolah sehari-hari, mulai dari pembelian buku dan alat tulis, honorarium guru dan tenaga kependidikan non-PNS, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana. Dana ini juga dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pengembangan profesional guru, penyediaan alat multimedia, dan langganan daya serta jasa, Nah sesuai juklak juknis dari peraturan tersebut mana skala prioritas akan kita laksanakan,” ujar Sugianto.
” Salah satu yang mendasar dalam penggunaan dan penyerapan dana bos, seperti pembelian buku pelajaran, ATK, honorarium guru, tenaga pendidik non PNS hingga pemeliharaan sarana prasarana ini wajib dikerjakan,” sampainya.
Kasek SDN 2 Kepahiang Buyung Sugianto, M.Pd setelah menerangkan terkait penggunaan dana BOS yang telah berjalan, ia menunjukkan dimana salah satu pengguna dana tersebut yaitu pemeliharaan sarana prasarana dalam hal ini pengecatan pagar serta ruang kelas.(stv).

