Kepahiang – Bengkulu Post.id –Kejaksaan Negeri Kepahiang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan aset Pemerintah Kabupaten Kepahiang
terkait dugaan korupsi aset lahan GOR di Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu malam, 25 Februari 2026. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ID ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan aset lahan Gedung Olahraga (GOR) di DesaTebat Monok.
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar, S.H., M.H., Kasi Intel Johansen, SH, MH, Kasi Pidum dan Penyidik Pidsus menjelaskan bahwa peran tersangka bermula saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kabid di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga pada periode 2010–2017.
“Tersangka ID saat itu berperan menyiapkan dan melengkapi administrasi dalam proses pengukuran ulang hingga penerbitan sertifikat tahun 2015. Dari proses itulah muncul dugaan penghilangan aset lahan,” ungkap Kajari.
Selisih Lahan Capai 6.000 Meter Persegi
Berdasarkan hasil penyidikan, pada saat pembebasan lahan tahun 2006, luas tanah GOR tercatat mencapai 32.578 meter persegi. Namun saat sertifikat baru diterbitkan pada tahun 2015, luasnya menyusut menjadi 26.935 meter persegi.
Artinya, terdapat selisih sekitar 6.000 meter persegi lahan yang diduga hilang dari aset milik Pemkab Kepahiang.
Selisih signifikan inilah yang kemudian menjadi dasar kuat bagi penyidik Pidana Khusus Kejari Kepahiang untuk meningkatkan status perkara hingga menetapkan tersangka.
” penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut,” ujar Kasi Pidsus.(stv).

