Kepahiang – Bengkulu Post.id –Viral dan menyita perhatian publik dimana dugaan penggelapan uang miliaran rupiah yang melibatkan hubungan keluarga (seorang menantu) tega berbuat diluar nalar. Tilap uang mertua dengan pola berulang dengan alibi jual beli kopi.
Seorang pria berinisial SF alias A, yang berstatus sebagai menantu, kini harus menjalani proses hukum setelah diduga menggelapkan dana usaha kopi milik mertuanya, H. Darusalam, dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar. Namun, publik mulai bertanya: apakah ini seluruhnya, atau masih ada aliran dana lain yang belum terungkap?
Awalnya, korban memberikan kepercayaan penuh kepada tersangka untuk mengelola usaha. Kepercayaan itu menjadi titik awal hubungan kerja yang kuat. Namun, situasi berubah. Dugaan penyimpangan mulai terungkap ketika aliran dana tidak lagi sesuai dengan kebutuhan usaha.
Alih-alih memperkuat bisnis, dana tersebut justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Indikasi sementara mengarah pada aktivitas hiburan malam, pembelian barang branded (mewah) hingga dugaan membiayai wanita lain.
Penyidik menemukan bahwa dugaan penggelapan tidak terjadi dalam satu waktu saja. Justru, tindakan tersebut dilakukan secara bertahap sejak Oktober 2025.
“Dari pengakuannya, tersangka melakukan penggelapan secara bertahap, tidak hanya satu kali. Ada sekitar 9 kali transaksi dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, kemungkinan bisa lebih, dan ini masih kita dalami,” ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasat Reskrim Iptu Bintang Yudha Gama. Senin (13/4/2026).
Dengan temuan ini, aparat terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian transaksi.
“Dugaan sementara kerugian mencapai Rp4,7 miliar. Namun, saat ini masih dalam proses tracking oleh penyidik untuk memastikan jumlah pastinya,” jelas Bintang.
Selain itu, indikasi penggunaan dana untuk kepentingan pribadi terus diverifikasi.
“Beberapa pengakuan mengarah ke penggunaan untuk hiburan malam, pembelian barang mewah, hingga dugaan membiayai wanita lain. Namun semuanya masih terus kami telusuri untuk memastikan alur uang tersebut,” tambahnya.
Kini, tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kepahiang. Proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 atau Pasal 486 terkait dugaan penipuan atau perbuatan curang.(rls)

